tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Budi mengatakan, Hilman dan Nasrullah telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Hilman pada Rabu (27/8/2025). Saat itu, Hilman dipanggil bersama dengan Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, dan Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata, dan Direktur PT Diva Mabruro. Namun, Hilman tidak menghadiri panggilan karena memiliki agenda yang telah dijadwalkan.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusunya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga Ketua PBNU.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK pun curiga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































