tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, membocorkan materi penyidikan dengan mengumumkan pengembalian uang berkaitan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, informasi tentang pengembalian uang yang disampaikan Khalid sebagai bagian materi penyidikan dan belum bisa dibuka ke publik.
"Yang pertama, terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan, menyampaikan di ruang publik. Artinya, sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).
Budi menekankan bahwa KPK belum bisa memastikan nominal pengembalian uang lantaran informasi terebut masih tergolong rahasia. Namun, ia memastikan informasi tersebut akan dibuka ke publik.
"Nah nanti pada waktunya kami tentu akan sampaikan, ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh, termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan dalam perkara ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga belum dapat memastikan siapa saja pihak yang telah melakukan pengembalian uang terkait dengan perkara ini.
Diketahui, KPK membenarkan Khalid mengembalikan uang berkaitan kasus korupsi kuota haji tambahan 2024. Informasi pengembalian uang itu sebelumnya disampaikan Khalid dalam sebuah podcast yang diunggah di YouTube.
Dalam kasus ini, KPK memeriksa Khalid dua kali, yakni tahap penyelidikan dan tahap penyidikan. Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik travel. Terbaru, dia diperiksa pada Selasa (9/9/2025) lalu.
Usai diperiksa, Khalid mengaku menjadi korban penggeseran visa haji khusus. Dia menjelaskan, awalnya dia dan 121 jemaah lainnya berstatus jemaah haji furoda. Namun, Khalid ditawari untuk berpindah menggunakan visa haji khusus dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.
Kata Khalid, Ibnu Mas'ud, menawarkan visa haji khusus dengan mengatakan bahwa Khalid dan jemaah lainnya akan berangkat menggunakan kuota resmi dari pemerintah.
Khalid menyebut, dia menerima tawaran untuk menjadi jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata, karena Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa terdapat kuota haji tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kemenag.
Kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Joko Widodo mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji. Kuota itu tadinya digunakan untuk mengurangi antrean jemaah haji Indonesia.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK pun menduga kuota khusus haji tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK pun mencurigai adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































