tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief. Hilman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kemenag.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi, yaitu Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, dan Amaluddin, selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai kehadiran para saksi dan materi pemeriksaan yang akan digali dari ketiga saksi tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.
Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, dalam Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































