tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso pada Senin (27/5/2019) siang.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik mencecar soal pertemuan antara Supangkat dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik PT Samantaka Johannes Kotjo.
"[Iya] pertemuan juga," kata Supangkat sambil meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati begitu, Supangkat enggan menjelaskan detail pertanyaan dari penyidik. Ia hanya membantah bahwa pernah membahas soal fee di dalam pertemuan-pertemuan yang ia hadiri.
Selain itu, ia pun mengaku tidak mengetahui soal arahan dari Sofyan Basir untuk menunjuk PT Samantaka sebagai penggarap PLTU Riau-1.
"Kalau ke saya tidak [ada arahan]," kata Supangkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).
Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka. Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.
Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri