Menuju konten utama

Penyidik KPK Mengklaim Dihalangi Mencokok Tangkapan Besar

Para penyidik dan penyelidik ini akhirnya membuat petisi yang bertajuk Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus.

Penyidik KPK Mengklaim Dihalangi Mencokok Tangkapan Besar
Pekerja membersihkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi kembali beriak sejak tiga pekan lalu. Sejumlah penyidik dan penyelidik yang bernaung di Kedeputian Penindakan KPK merasa geram sehingga membuat petisi yang dialamatkan untuk pimpinan.

Petisi itu bertajuk Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus. Isinya, keluhan mereka atas hambatan-hambatan yang muncul dalam penanganan kasus korupsi.

"Kurang lebih satu tahun kebelakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level Kejahatan Korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian pembuka isi petisi itu yang diperoleh reporter Tirto, Rabu (10/4/2019).

Petisi yang diatasnamakan pegawai KPK ini berisi lima poin. Kelima poin itu menjadi sorotan karena dianggap menjegal kinerja mereka.

Poin pertama petisi itu berisi tentang adanya penundaan gelar perkara (ekspose) di tingkat kedeputian. Pegawai menduga ada pihak yang sengaja mengulur-ulur proses gelar perkara hingga kurun waktu yang kurang jelas. Ini dinilai berpotensi menutup kesempatan untuk mengembangkan perkara ke pejabat yang lebih tinggi.

Poin kedua, penyidik merasa sering terjadi kebocoran informasi soal OTT. Dalam petisi itu diungkapkan, hampir setiap satgas di proses penyelidikan pernah gagal menangkap orang saat melakukan OTT karena informasi OTT itu sudah keburu bocor. Kebocoran ini dinilai dapat mengakibatkan ketidakpercayaan antara masing-masing personel di KPK. Tak hanya itu, hal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi keselamatan penggawa KPK.

Poin ketiga, para pegawai di Kedeputian Penindakan merasa kesulitan memanggil orang pada jabatan tertentu selain saksi. Selain itu juga ada perlakuan khusus kepada beberapa saksi.

"Bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 Gedung KPK tanpa melewati lobby tamu di lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya," demikian tulis petisi tersebut.

Poin keempat, sering terjadi penolakan penggeledahan di lokasi-lokasi tertentu dengan alasan tidak jelas. Hal ini mengakibatkan para penyelidik dan penyidik kesulitan untuk mencari bukti korupsi. Selain itu, permohonan untuk mencegah bepergian keluar negeri juga seringkali ditolak.

Terakhir, para pegawai KPK juga menilai ada pembiaran terhadap pelanggaran berat yang dilakukan beberapa pihak di penindakan. Selain itu, penanganan masalah etik di Pengawas Internal juga dinilai tidak transparan.

Penulis petisi ini mengaku sudah berusaha menyampaikan keluhan ini ke pimpinan melalui Wadah Pegawai atau melalui komunikasi internal. Namun, yang ditemui hanya jalan buntu.

Reporter Tirto mencoba menghubungi Yudi Purnomo Harahap, Ketua Wadah Pegawai KPK buat mengklarifikasi petisi tersebut. Namun, Yudi enggan memberi komentar.

Tanggapan KPK

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengakui keberadaan petisi tersebut. Ia menyebutnya sebagai masukan dan saran dari sejumlah pegawai di Kedeputian Penindakan.

Menurut Febri, petisi itu pun telah diterima pimpinan KPK. Ia menyebut Pimpinan KPK berencana menggelar pertemuan dengan para pegawai tersebut.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, jadi segera akan didengar apa masukkan tersebut secara langsung," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Febri menjelaskan, KPK menganut prinsip kesetaraan sehingga hal demikian sangat mungkin terjadi. Bahkan sebelumnya, pimpinan KPK digugat Wadah Pegawai KPK terkait surat keputusan rotasi jabatan sejumlah pegawai struktural KPK.

"Seperti yang juga pernah disampaikan oleh salah satu pimpinan yaitu merupakan bentuk katakanlah semacam checks and balances," kata Febri.

Ia pun mengingatkan agar masalah ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak yang perkaranya tengah ditangani KPK.

"KPK memastikan penanganan perkara yang ada saat ini itu dilakukan secara 'prudent' berdasarkan hukum acara yang berlaku," ujarnnya.

Baca juga artikel terkait PENYIDIK KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Mufti Sholih