tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa tim sukses Ridwan Kamil saat menjadi calon Gubernur Jakarta. Hal ini berkaitan dengan penggunaan uang hasil dugaan korupsi oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
"Semuanya pasti akan didalami oleh penyidik, karena memang dari dana non-budgeter dari ini mengalir ke beberapa pihak, untuk siapa dan untuk apa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Sebagai catatan, RK diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023. Saat ini, KPK tengah menelusuri penggunaan uang tersebut.
Budi mengatakan, penyidik akan terus mendalami penggunaan aliran dana itu, termasuk menelusuri ada atau tidaknya uang yang mengalir sebagai ongkos RK maju pada Pilkada 2024 lalu.
Meski begitu, Budi menyebut, hingga saat ini, penyidik masih fokus untuk mendalami soal penggunaan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset-aset oleh RK yang diduga menggunakan dana non-budgeter tersebut.
"Oleh karena itu, dalam perkara ini juga sudah ada beberapa aset yang diamankan, kemudian kita juga dalami dari layer berikutnya ya, terkait dengan aliran uang dari saudara RK itu untuk pemulihan aset ataupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan RK diduga menggunakan uang hasil dugaan korupsi tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan dan memberikannya kepada Selebgram, Lisa Mariana.
KPK juga sempat memeriksa Lisa pada Jumat (22/8/2025). Usai diperiksa, Lisa mengakui menerima aliran uang dari RK. Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diterimanya tersebut.
KPK juga telah menggeledah rumah RK pada Senin (10/3/2025) lalu. Atas penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit motor merek Royal Enfield dan satu unit mobil merek Mercedez Benz.
Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































