tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bos Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, sengaja menumbalkan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) agar bisa mendapatkan pinjaman dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan Hendarto yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). PT SMJL dan PT MAS tergabung dalam BJU Group dan menjadi penerima manfaat kredit LPEI.
"Nah ini memang perusahaan ini pada akhirnya akan diumpankan artinya diumpankan itu untuk menarik pinjaman," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Asep menjelaskan, dua perusahaan tersebut dijadikan umpan agar Hendarto mendapatkan pinjaman dari LPEI untuk digunakan dalam keperluan pribadi. Padahal, pinjaman tersebut diberikan oleh LPEI sebagai biaya operasional perusahaan milik Hendarto, selaku debitur. Kedua perusahaan itu mendapatkan fasilitas kredit sekitar Rp1,7 triliun.
Bahkan, kata Asep, perusahaan tersebut akan dibiarkan bangkrut dan dinyatakan pailit, sehingga pihak LPEI tidak dapat melakukan penagihan.
"Kemudian dibiarkan supaya perusahaan itu menjadi bangkrut, nanti dipailitkan, seperti itu ya modusnya," ujarnya.
Terlebih, Asep menyebut, agunan yang digunakan oleh Hendarto untuk mendapatkan pinjaman tidak dapat ditarik oleh pihak LPEI meskipun tidak ada pengembalian uang.
Sementara itu, bukan hanya BJU Group yang melakukan praktik ini. Menurut Asep, ada belasan perusahaan lainnya yang juga melakukan hal-hal yang tidak semestinya untuk bisa mendapatkan pinjaman dari LPEI.
Asep menjelaskan, para pengusaha membuat suatu holding yang berisikan beberapa perusahaan, kemudian memilih perusahaan yang paling tidak produktif untuk ditumbalkan dalam pengajuan pinjaman.
"Dia ajukan untuk mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI dan memang itu hanya digunakan untuk menarik uangnya saja gitu," ucapnya.
Jika pinjaman sudah cair, maka akan dibiarkan tanpa dilakukan pembayaran. Menurut Asep, karena pengajuan pinjaman menggunakan agunan yang tidak layak, LPEI tidak bisa melakukan penarikan aset.
Terlebih, Asep menyebut, kesalahan juga terletak pada pihak LPEI yang sejak awal sudah didekati dan dilobi oleh para pemilik perusahaan, serta diduga terdapat aliran uang.
"Nah keputusan-keputusan yang mereka lakukan menyimpang dari SOP pemberian kredit itu sendiri. Sehingga tanpa mereka melakukan pengecekan, tanpa melihat bahwa syarat-syaratnya lengkap langsung diberikan kredit," pungkasnya.
Dalam perkara ini, sudah ada satu perusahaan penerima manfaat kredit yang menjalani persidangan, yaitu PT Petro Energy. Menurut Asep, masih banyak perusahaan lain yang masih dalam proses pendalaman. Jika ditotal, kerugian LPEI atas pemberian kredit kepada belasan perusahaan tersebut mencapai Rp11,7 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































