Menuju konten utama

KPK: 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak."

KPK: 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait hasil kajian sektor kelistrikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mempunyai saham di 280 perusahaan. Temuan ini didapat usai lembaga antirasuah menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip dari Antara, Rabu 8 Maret 2023.

Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.

Temuan ini akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.

KPK juga akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan kenyataannya.

Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.

"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," terang Pahala.

Kementerian Keuangan tengah dilanda kemelut pasca Rafael Alun Trisambodo terkuak memiliki harta tidak wajar. Padahal, dia hanya pejabat eselon III di instansi pemungut pajak.

Rafael disebut memiliki kekayaan sebesar Rp51 miliar. Itu yang hanya dilaporkan di LHKPN. Untuk harta atau kekayaan lainnya masih dilacak oleh lintas instansi: PPATK dan KPK.

Belum rampung kasus Rafael, publik digegerkan dengan gaya hidup mewah mantan Kepala Bea dan Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto. Eko disebut suka pamer harta di media sosial. Ia bernasib sama seperti Rafael, dicopot dari jabatan yang diembannya oleh Menkeu Sri Mulyani.

Presiden Joko Widodo angkat bicara ihwal fenomena ini. Ia mengingatkan pimpinan kementerian dan lembaga mesti menjaga anak buahnya untuk tidak bersikap hedonis dan pamer harta. Aksi pejabat negara seperti itu bisa mendegradasi kepercayaan publik.

Baca juga artikel terkait DITJEN PAJAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky