tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan psikologis kepada anak ZPKU (5) demi mencegah traumatis korban. Dia merupakan korban penculikan dan penyanderaan di Pospol Pejaten.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpel DPPA Jaktim untuk jangkaun anak korban agar segera mendapatkan pendampingan psikososial," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada reporter Tirto, Rabu (30/10/2024).
Dia menjelaskan, KPAI juga akan mendampingi proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan agar berlangsung secara cepat karena korban adalah anak-anak.
Kemudian, KPAI akan melakukan pengecekan fisik kepada korban. Apabila ditemukan adanya luka serius, maka penanganan medis akan diberikan oleh pihak berwenang.
"Kemudian juga kami pastikan apakah ada luka untuk rehabilitasi medis," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa anak yang menjadi korban penculikan dan penyanderaan di Pospol Pejaten sempat dilecehkan pelaku. Peristiwa penculikan dan penyanderaan itu sendiri terjadi sejak Minggu (27/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menerangkan, dalam kasus ini pelaku yang sudah ditangkap dan ditahan bernama Indra Jaya. Kemudian, korban ZP (5) mengaku bahwa tersangka sempat diraba bagian tubuhnya oleh pelaku.
"Anak korban diintrograsi menjelaskan dicabuli, dinakalin, pelaku dicium, diraba oleh pelaku, dan korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam/dilakukan kekerasa fisik dengan menggunakan pisau," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Kondisi korban sendiri, kata Ade ary, terdapat memar di pelipis sebelah kiri, luka memar di bawah mata kanan atas hidung, serta luka di leher dan jempol tangan kiri akibat pisau. Visum kepada korban pun sudah dilakukan.
"Tersangka mengaku mendapatkan pisau itu dari dapur rumah orang tua korban yang diambil secara diam-diam," ujar Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang