tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan data kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung sepanjang 2023.
“Data KPAI menyebutkan ada 262 kasus terhadap anak, termasuk kekerasan di dalamnya kekerasan fisik, psikis, dan seksual,” ujar Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, Rabu (5/6/2024).
Menurut Kawiyan, sekitar 262 kasus atau 9,6 persen dengan korban anak dilakukan oleh ayah kandungnya. Kemudian, ada 153 kasus atau 6,1 persen dari keseluruhan kasus tindak kekerasan yang dilakukan ibu kandungnya.
“Jadi sesuatu yang harus kita perhatikan bersama di dalam keluarga,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, kata Kawiyan, terdapat 2.905 pengaduan yang masuk ke KPAI. Dari pengaduan itu, terduga pelaku yang diadukan didominasi usia 31-40 tahun.
Tidak dipungkiri Kawiyan, data tersebut mengartikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak memang dilakukan orang terdekat korban. Oleh karenanya, dia mengimbau agar semua pihak lebih memberikan perhatian demi mencegah hal-hal serupa.
"Untuk jumlah korban berdasarkan jenis kelamin, 1.787 adalah anak perempuan dan 1.733 adalah anak laki-laki," tuturnya.
Belakangan kasus yang viral adalah penyebaran video asusila antara ibu kepada anak laki-laki kandungnya. R (22) merekam video beradegan dewasa dengan anaknya MR (5) di rumah.
Video itu kemudian dikirim ke akun Facebook Icha Shakila yang disebut tersangka sebagai pemberi perintah. Selain video itu, tersangka juga sempat mengirimkan foto tanpa busana.
Diakui KPAI, tiga tahun terakhir memang Indonesia masuk dalam kategori darurat pornografi, terutama dengan korban anak. Berbagai video porno yang beredar menjadikan anak sebagai objek pornografi demi keuntungan finansial.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi