Menuju konten utama

KPAI: Ada 64 Aduan Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan di 2023

Bentuk aduan kekerasan yang terjadi antara lain kekerasan fisik, bullying, perundungan, kekerasan seksual, hingga korban diskriminasi kebijakan.

KPAI: Ada 64 Aduan Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan di 2023
Murid-murid SD Pertiwi Makassar meneriakkan yel-yel anti kekerasan terhadap anak pada pencanangan Gerakan Anak Sebagai Agen Perubahan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/10). Sebanyak 125.000 anak menjadi Agen Perubahan sebagai pelopor upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak usia dini. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/aww/16.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti banyaknya kasus kekerasan pada anak di lingkup satuan pendidikan. Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi KPAI, hingga 31 Maret 2023 pada klaster pendidikan, KPAI menerima 64 aduan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan.

“Bentuk aduan kekerasan yang terjadi pada satuan pendidikan antara lain kekerasan fisik, bullying, perundungan, kekerasan seksual, korban diskriminasi kebijakan satuan pendidikan, hingga kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperhatikan prinsip hak partisipasi anak,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, pada Jumat (5/5/2023).

Sementara itu, selama tahun 2022 KPAI telah menerima total 4683 aduan. Khusus Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya dan Agama ada sebanyak 429 aduan di tahun lalu.

“Anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan layanan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, serta perlindungan yang efektif pada satuan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Maryati.

Maryati melaporkan, KPAI telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta pengawasan langsung pada beberapa kasus.

Di antaranya meliputi pengawasan langsung pada kasus kekerasan seksual oleh guru pada peserta didik di Sekolah Dasar di Jakarta Timur, kekerasan fisik oleh peserta didik kepada sesama peserta didik pada Sekolah Menengah di Jakarta Selatan, kekerasan fisik oleh santri kepada santri di Pasuruan dan Madura di Jawa Timur serta kekerasan seksual oleh kiai kepada santriwati pada pesantren di Batang dan Jember.

“Juga telah melakukan mediasi terkait kasus pada satuan pendidikan karena kebijakan satuan pendidikan terkait Tunggakan SPP, Mutasi Siswa, Permasalahan KJP, Regrouping satuan pendidikan, dan lainnya,” tambah Maryati.

Atas terjadinya pelanggaran pemenuhan hak anak di bidang pendidikan, Maryati menyatakan bahwa KPAI turut prihatin dan mengajak semua pihak yang meliputi Tri Pusat Pendidikan (orang tua, satuan pendidikan, masyarakat) saling bersinergi pada momen Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023.

KPAI juga memberikan beberapa rekomendasi agar kasus kekerasan pada lingkup satuan pendidikan bisa dicegah dan diatasi.

Di antaranya, meminta satuan pendidikan baik umum atau keagamaan agar terus berkomitmen mengakhiri tiga dosa besar pendidikan, yang disebut KPAI meliputi perundungan/bullying, kekerasan seksual dan intoleransi.

“Dengan menegakkan tata tertib, norma, serta etika pergaulan dan pengasuhan yang respek terhadap perlindungan anak,” ujar Maryati.

Selain itu, KPAI mendorong Pemerintah dan Satuan Pendidikan memastikan layanan kesehatan baik fisik maupun jiwa kepada peserta didik, dengan mengadakan cek kesehatan berkala, menyiapkan UKS yang layak, kantin sehat dan sanitasi yang layak.

“Satuan Pendidikan bersama komite bersinergi intensif harus mengawasi lingkungan anak, memberikan edukasi pengasuhan (parenting) kepada orang tua/wali peserta didik, kontrol media sosial anak serta memberikan perhatian kepada anak secara mendalam,” tutup Maryati.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN DI SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri