tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas (Quality Tourism). Bukti kepemilikan dana di rekening tabungan akan menjadi salah satu indikator utama untuk masuk ke Bali.
Dengan kata lain, saldo pada rekening tabungan wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak berlibur ke Bali akan dicek. Koster mengungkap, langkah tersebut adalah untuk memastikan Bali hanya dikunjungi oleh wisatawan yang berkualitas dari sisi ekonomi dan perilaku.
"Agar yang datang ke Bali ini wisatawan yang betul-betul menghormati aturan dan budaya Bali, serta punya uang yang cukup. Kalau cukup uangnya seminggu, (berliburnya) seminggu. Jangan sampai uangnya cukup seminggu, tapi di sini 3 minggu. Terlantar dia," kata Koster ketika ditemui awak media di Denpasar, Sabtu (3/01/2026).
Selain itu, Koster juga berharap langkah tersebut dapat membuat wisatawan yang datang ke Bali bisa berlibur lebih lama dan menikmati liburan yang berkualitas. Dengan demikian, perputaran ekonomi yang lebih baik akan dirasakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
"Lalu dia harus punya tiket kembali. Jadi untuk memastikan dia ke Bali dan memiliki uang yang cukup, akan dicek buku tabungannya dalam 3 bulan terakhir. Banyak wisatawan yang di Bali, akhirnya uangnya enggak cukup. Lama-lama di Bali bikin masalah," terangnya.
Di samping pengecekan saldo, Pemprov Bali juga akan melakukan verifikasi terhadap rencana perjalanan wisatawan mancanegara. Verifikasi tersebut mencakup durasi masa tinggal dan rincian aktivitas yang akan dilakukan selama berada di Bali.
"Perda akan diajukan segera ke DPRD, sudah hampir selesai. Jadi di DPRD saya kira tidak lama, bisa diberlakukan tahun ini," ucap Koster.
Sementara itu, Koster juga mengungkap realisasi dari pungutan wisatawan asing (PWA) sepanjang tahun 2025. Pada 2025, realisasi PWA di Bali adalah Rp369 miliar atau 34,8 persen. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 yakni Rp318 miliar atau 32 persen.
"Ini sudah ada kemajuan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Provinsi Bali, ini (PWA) digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan. Masuk ke pendapatan asli dan digunakan untuk budaya seperti di desa adat, dapat juga untuk mengatasi masalah-masalah," jelasnya.
Namun, Koster menyebut, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2025 mencapai 7,1 juta orang. Oleh sebab itu, capaian PWA 2025 masih kurang. Jumlah tersebut juga belum mencapai target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, yaitu Rp500 miliar.
Untuk meningkatkan persentase pungutan wisatawan mancanegara, Pemprov Bali akan menyusun strategi komunikasi, informasi, dan strategi, serta bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi, Angkasa Pura, dan maskapai penerbangan.
"Memang ini tidak bisa sekaligus," pungkasnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































