tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan telah bertemu dengan 18 prosuden mengenai kebijakan larangan produksi air minuman dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter. Di hadapan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, Koster menyebut ada satu perusahaan yang belum menyetujui larangan tersebut.
“Semuanya mendukung [larangan produksi AMDK plastik di bawah satu liter], kecuali satu. Yang satu ini, yang belum, adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua. Kami akan coba undang Kembali [untuk membicarakan],” kata Koster kepada Hanif saat Aksi Bersih Sampah Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, pada Kamis (05/06/2025).
Koster mengeklaim seluruh produsen di Bali telah sepakat menyetop produksi AMDK plastik di bawah satu liter per Desember 2025. Memasuki Januari 2026, produk tersebut tidak boleh lagi beredar di pasaran. Selain produsen, dia juga mengimbau pengelola mal, hotel, dan restoran yang ada di Bali untuk tidak lagi menjual AMDK plastik berukuran kecil.
Politisi dari PDIP tersebut juga menyebut 42 persen dari 636 desa yang ada di Bali telah memiliki peraturan desa, yang melarangan penggunaan air mineral dalam kemasan berbahan plastik sekali pakai untuk menekan timbunan sampah plastik di Bali. Dia juga mengeklaim masyarakat mulai terbiasa tidak menggunakan AMDK plastik kemasan kecil di bawah satu liter saat menggelar upacara adat.
“Minuman kemasan gelas itu sudah tidak ada lagi di desa-desa sekarang ini. Sudah banyak yang menggunakan gelas dan tumbler. Yang menggembirakan adalah [tumbuhnya] UMKM baru yang memproduksi tumbler berbahan alam dari bambu dan lain-lain, jadi ada bisnis baru,” tambahnya.
Merespons pernyataan Koster, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut agar produsen AMDK yang belum mengikuti larangan tersebut agar segera patuh. Dia mengancam akan menghadapi langsung apabila ada pihak-pihak yang tetap membandel.
“Tadi disampaikan oleh Bapak Gubernur ada salah satu produsen yang belum mendukung upaya menuju Bali bersih. Saya ingatkan hari ini, secepatnya mengikuti arahan dari gubernur atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Hanif juga meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk segera menyerukan dan menetapkan peraturan daerah (Perda) mengenai pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Dia menegaskan pembangunan fasilitas-fasilitas pengolahan sampah dari tingkat rumah tangga, seperti bank sampah dan fasilitas daur ulang.
“Di hulu, kami semua melarang impor plastik, kemudian mendorong pembatasan penggunaan plastik sekali pakai melalui penguatan peraturan-peraturan daerah, peraturan-peraturan desa dan desa adat, serta menggalakkan edukasi publik,” ungkap Hanif.
Kementerian LH pun menggarisbawahi fakta bahwa Indonesia masih mengimpor 60 persen biji plastik dari luar negeri. Oleh sebab itu, dia ingin produsen global bertanggung jawab mengenai peredaran plastik di Indonesia.
“Kami juga ingin mendapat kompensasi, diskusi dengan negara-negara maju penghasil sampah plastik, penghasil biji plastik, atau primer plastik yang sebagian besar kita impor. Kita akan minta tanggung jawabnya di jalan konvensi INC 5.2 di Jenewa bulan Agustus, kami akan bicara,” pungkasnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































