tirto.id - Eks Direktur Utama BUMN Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra dan seorang psikolog, Andririni dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri sejak 1 Juli 2019. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pekerjaan jasa pada 2017 dengan kerugian negara Rp3,6 miliar.
"KPK telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam kasus TPK pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II TA 2017. Surat pelarangan ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke Imigrasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).
Febri mengatakan, KPK memulai penyidikan terhadap Djoko Saputro dan Andririni pada 7 Desember 2018.
Ia menjelaskan, korupsi diduga muncul setelah Djoko memerintahkan revisi anggaran jasa konsultasi setelah menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta yang bergerak pada sumber daya air pada 2016.
Djoko, kata Febri, diduga merevisi anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat. Semula senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Djoko diduga mengarahkan agar proyek tersebut ditangani Andririni yang menggunakan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 untuk menangani proyek.
"Diduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara back dated [tanggal dimundurkan]," kata Febri.
Bidang Humas dan Informasi Publik Perum Jasa Tirta II, Dedi Ali Imran mengatakan, akan kooperatif dengan KPK.
"Sebagai institusi yang taat hukum kami akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Dedi melalui rilis, Rabu (3/7/2019).
Ia juga mengatakan, Djoko Saputro sudah diganti dengan U. Saefudin Noer sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II mulai 6 Maret 2019.
Atas hal ini, diduga sekurang-kurangnya merugikan negara Rp3,6 miliar. Angka itu merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari pekerjaan tersebut.
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
=====
Berita ini mengalami perbaikan, Rabu (3/7/2019). Sebelumnya Djoko Saputro ditulis sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II. Terima kasih.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali
Masuk tirto.id
























