tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro sebagai tersangka kasus korupsi.
Djoko disebut terlibat korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II pada tahun 2017.
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu DS [Djoko Saputro] Direktur Utama Perum Jasa Tirta II," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Dalam perkara ini KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.
Dijelaskan, saat Djoko baru menjabat pada tahun 2016 ia langsung memerintahkan revisi anggaran.
Dalam revisinya, ia menambahkan anggaran anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Setelah itu, Djoko mengarahkan agar proyek tersebut ditangani Andririni yang menggunakan bendera PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001.
"Diduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated," kata Febri.
Atas hal ini, diduga sekurang-kurangnya merugikan negara Rp3,6 miliar. Angka itu merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari pekerjaan tersebut.
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora