Menuju konten utama

4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalur KA Divonis 4 & 4,5 Tahun Penjara

Berdasarkan penghitungan BPKP, dalam kasus ini, mereka disebu merugikan negara hingga Rp1,15 triliun lebih.

4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalur KA Divonis 4 & 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa Arista Gunawan (kiri) dan Nur Setiawan Sidik (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara 2016-2017, Nur Setiawan Sidik, divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Setiawan juga divonis dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," kata Hakim Ketua, Djuyamto, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2024).

Selain itu, mantan Kepala BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa, divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus ini.

Dia juga divonis dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp3,29 miliar subsider kurungan dua tahun penjara.

Kemudian, Hakim Djuyamto juga memvonis dua orang terdakwa lain dari pihak swasta, yaitu Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan, dan Beneficial Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Arista divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sementara itu, Freddy divonis empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan bahwa mereka telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juntco Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Nur Setiawan Sidik pidana penjara delapan tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Sedangkan, Amanna Gappa dituntut pidana tujuh tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan penjara, dan uang pengganti Rp1,5 miliar subsider empat tahun krungan. Arista Gunawan dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan penjara, dan uang pengganti Rp 12,3 miliar.

Kemudian, Freddy dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp64,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, mereka didakwa telah merugikan negara higga mencapai Rp1,15 triliun lebih berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian itu terdiri dari pekerjaan review design, pekerjaan kornstruksi, dan pekerjaan supervisi. Dalam pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhokseumawe-Langsa Besitang tahun anggaran 2015, kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.

Kemudian, dalam pekerjaan konstruksi pembangunan, negara diperkirakan merugi Rp 1.1 triliun. Kemudian, dalam pekerjaan supervisi pembangunan, kerugian negara mencapai Rp30,5 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi