tirto.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) mengungkap duduk perkara dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, mengatakan kasus ini berawal dari adanya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Penjualan ini pada awalnya menggunakan mekanisme pembayaran aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
"Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT ini telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan dalam pembayaran, para pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini pejabat dalam PT PPN, justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya yang diatur dalam Business Judgement Rule," kata Yusuf dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Dia menerangkan tersangka dari Pertamina Patra Niaga justru melakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT Asmin Koalindo Tuhup. Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, hingga penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran.
"Dilakukan juga perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” ujar Yusuf.
Dia mengemukakan tidak hanya itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.
“Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT,” ungkap dia.
Dari perbuatan tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah yang sangat besar tanpa jaminan memadai. Sementara, risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN.
Akibat dari total penyaluran 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, kata Yusuf, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi. Akhirnya, timbul kerugian keuangan negara hingga Rp486 miliar.
"Sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar,” tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































