tirto.id - Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengungkapkan titik terang terkait keberadaan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial Femas (22) yang dilaporkan menghilang dari rombongan tour di Korea Selatan. WNI asal Madiun tersebut kini terdeteksi berada di wilayah Ansan.
Heni menjelaskan bahwa informasi mengenai keberadaan oknum WNI tersebut diperoleh melalui jaringan atau simpul-simpul masyarakat Indonesia yang ada di Korea Selatan. Meski lokasinya sudah teridentifikasi, yang bersangkutan saat ini belum diamankan oleh otoritas setempat.
"Sudah, ada di Ansan ya. Tapi ini masih berdasarkan info dari simpul-simpul masyarakat kita. Statusnya saat ini belum diamankan, masih berupa perkiraan lokasi di sana," kata Heni Hamidah di Kantor Kemlu, Kamis (23/7/2026).
Heni menegaskan bahwa tindakan WNI tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian di Korea Selatan. Oleh karena itu, KBRI Seoul terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
"Tentunya nanti KBRI akan berkoordinasi dengan otoritas setempat. Kita menghargai aturan mereka dan akan mengikuti prosedur yang berlaku terkait penanganan oknum ini," tambahnya.
Mengenai motif di balik menghilangnya WNI tersebut—apakah sengaja melarikan diri untuk bekerja ilegal atau faktor lain—Heni menyatakan pihak Kemlu belum bisa memberikan kepastian. Hal ini dikarenakan pihak perwakilan RI belum bertemu langsung dengan yang bersangkutan.
"Belum dapat dipastikan, karena kita belum jumpa ya. Baru diketahui indikasi keberadaannya saja," jelas Heni.
Terkait sanksi bagi agen perjalanan atau tour travel yang membawa WNI tersebut, Heni menyebutkan bahwa aturan di Korea Selatan memang mengatur adanya denda jika terjadi pelanggaran keimigrasian oleh anggota rombongan dalam persentase tertentu.
"Kalau sampai saat ini sanksi, belum ada ya. Memang ada ketentuan denda sekian persen kalau ada yang melanggar, tapi ini masih kita lihat perkembangannya ke depan," pungkasnya.
Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Mulachela mengimbau agar para WNI yang berkunjung ke luar negeri senantiasa mematuhi aturan hukum dan keimigrasian negara setempat demi menjaga nama baik bangsa dan keberlangsungan fasilitas kemudahan perjalanan bagi warga negara Indonesia lainnya.
"Saya ingin menambahkan sedikit ya bahwa kasus yang tadi dijelaskan itu tidak mencerminkan mayoritas turis Indonesia," tegas Vahd.
Atas nama pemerintah Indonesia, Vahd menerangkan bahwa kejadian WNI kabur dari travel di luar negeri hanyalah insiden dan bukan cerminan perilaku masyarakat Indonesia saat safari di luar negeri.
"Jadi mungkin bagi Pemerintah Korea juga, Korea Selatan juga mendapat pemahaman bahwa ini adalah kasus yang yang menjadi single case dan perlu ditangani bersama. Namun secara mayoritas tentu tidak terwakili oleh peristiwa ini," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































