tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Amril dengan hukuman penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dame P. Pandiangan, Selasa (24/2/2026).
Hakim juga menghukum Ali Amril membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,66 miliar atau diganti 1 tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Ali Amril dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,66 miliar.
Terdakwa Ali Amril dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu primer tentang korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan adanya praktik pemberian uang kepada sejumlah pihak demi memuluskan proyek pembangunan masjid di Kabupaten Karanganyar.
Hakim menilai, pemberian uang dilakukan untuk membuka jalan agar perusahaannya, PT MAM Energindo, bisa ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT MAM Energindo memenangkan tender proyek melalui sistem LPSE dengan nilai kontrak sekitar Rp89,4 miliar.
Pembangunan masjid sendiri pada akhirnya memang rampung. Namun, fakta bahwa proyek selesai bukan berarti praktik di baliknya bersih.
Majelis hakim menilai ada pelanggaran serius, mulai dari pengalihan pekerjaan ke subkontraktor tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengajuan pembayaran yang tidak didukung bukti lengkap dan sah.
Dalam rangkaian kasus ini, terdapat terdakwa lain yang disidang terpisah.
Terdakwa Nasori selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Nasori tidak dibebani uang pengganti.
Kemudian, terdakwa Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp355 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang dibiayai APBD. Nilai proyeknya mencapai Rp78,9 miliar dan menyedot perhatian publik.
Jaksa menilai proyek tersebut sarat penyimpangan sejak proses lelang hingga pelaksanaan. Sejumlah pihak diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Nama eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, juga ikut disebut dalam perkara ini. Ia diduga menerima fee miliaran rupiah atas perannya menjadikan PT MAM Energindo sebagai pelaksana proyek.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































