tirto.id - Kompolnas menyatakan Polda Metro Jaya akan mengumumkan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), Selasa (29/7/2025). Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan polisi telah mengantongi penyebab kematian Arya dari hasil gelar perkara hari ini.
“Besok Polda Metro Jaya akan mengumumkannya. Bagi kami yang paling penting, ya, misalnya kayak tadi. Oh ini kok ada foto yang beredar dan sebagainya. Kayak ada luka di leher dan sebagainya, misalnya kayak begitu,” kata Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Anam mengungkapkan dalam gelar perkara hari ini dijelaskan secara rinci proses autopsi yang dilakukan hingga adanya kesimpulan beberapa lebam maupun memar di jasad Arya Daru Pangayunan. Dokter ahli forensik pun menjelaskan hal itu dengan menunjukkan foto tahap demi tahap proses autopsi.
Anam mengemukakan waktu 20 hari yang dijalani penyelidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap kematian Arya ini tidak sia-sia. Dia mengakui bahwa proses penyelidikannya sangat rinci dan rapi dengan metode scientifict crime investigation.
“Karena waktu per waktu ada pergerakan pendalaman, hari perhari makin jelas apa peristiwanya dan bagaimana rekam jejaknya, dan apa yang mereka dapat,” tutur Anam.
Lebih lanjut, Anam mengungkap walau Polda Metro Jaya tidak menemukan ponsel Arya Daru Pangayunan, tetapi rekam jejak digitalnya tetap bisa diperoleh tim penyelidik dari laptop korban. Petunjuk dari rekam jejak digital bahkan diperoleh penyelidik dari pencocokan pesan WhatsApp dengan CCTV.
“Kami juga ditunjukkan salah satu metode mengkomperasi antara CCTV dengan WA, misalnya substansi di CCTV substansi, di WA termasuk juga time frame waktunya dibandingin kalau kayak begitu memang penanganan kasusnya kredibel,” ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelenggarakan gelar perkara kasus kematian Arya Daru yang ditemukan meninggal dunia dengan kepala terlilit lakban kuning. Gelar perkara ini dilakukan guna memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut.
"Iya intinya gelar hasil penyelidikan akhir," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Senin.
Dia menjelaskan gelar perkara itu dilakukan dengan menyertakan para ahli. Mulai dari ahli autopsi, ahli psikologi forensik, ahli laboratorium, dan ahli siber, dihadirkan dalam gelar perkara ini.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































