tirto.id - Kompolnas menyatakan akan turun langsung ke Padang, Sumatra Barat (Sumbar) untuk menindaklanjuti dugaan penyiksaan kepada sejumlah anak yang ditangkap saat hendak tawuran. Dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan anggota Shabara Polda Sumbar.
"Kompolnas dalam waktu dekat juga akan turun ke Padang untuk melakukan klarifikasi langsung dan gelar perkara dengan Polda Sumatra Barat," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indrarti, saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
Poengky mengaku, beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan koordinasi dengan KPAI, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Kementerian PPPA, beserta keluarga korban yang diwakili oleh LBH Padang dan YLBHI.
Menurut Poengky, dari koordinasi itu masih perlu diimbangi dengan hasil autopsi dan hasil pemeriksaan 30 anggota Shabara Polda Sumbar. Sebab, hingga saat ini kedua hal itu belum juga diumumkan oleh penyidik.
"Kemarin kami juga sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sumatera Barat terkait hal ini. Kami mendorong adanya pemeriksaan yang profesional dan komprehensif dengan dukungan scientific crime investigation, serta hasilnya dapat disampaikan kepada keluarga korban dan publik secara transparan," ucap Poengky.
Di sisi lain, Poengky berpandangan bahwa penyidik Polda Sumbar juga harus mencari bukti lain melalui CCTV sekitar lokasi penangkapan belasan anak yang akan tawuran tersebut. Sebab, sejumlah anak mengaku sudah mendapat kekerasan dengan motor yang ditendang saat hendak ditangkap.
"Penting bagi kami bahwa penyidik dalam melakukan lidik sidik secara profesional melihat hasil otopsi, bukti-bukti lain di TKP, termasuk CCTV di sekitar lokasi, serta keterangan saksi-saksi yang terakhir melihat anak korban," tutur dia.
Poengky menegaskan, Kapolda Sumbar harus berani menghukum anggotanya apabila benar terjadi penganiayaan kepada anak di bawah umur itu. Sebab, penertiban harus dilakukan secara humanis dan tidak menggunakan kekerasan berlebihan, apalagi terhadap anak-anak.
Indonesia, kata dia, telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan ke dalam UU Anti Penyiksaan, sehingga praktek penyiksaan harus dihapuskan (zero tolerance against torture). Untuk mencegah hal itu terjadi, Kompolnas sudah sempat menyarankan agar anggota Polri dibekali body camera yang akan merekam segala tindakan di lapangan.
"Sehingga penggunaan body camera tersebut merupakan bentuk pengawasan sekaligus pertanggungjawaban profesionalitas anggota. Kompolnas berharap dengan adanya kasus ini, Polda Sumbar dapat mempertimbangkan penggunaan body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan," ungkap Poengky.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang