Menuju konten utama

Komnas HAM Punya Bukti Kuat Pelanggaran HAM di Tragedi Paniai

Komnas HAM menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM terjadi dalam tragedi Paniai, di Papua. 

Komnas HAM Punya Bukti Kuat Pelanggaran HAM di Tragedi Paniai
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) bersama Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam (kiri) memberi pemaparan kepada wartawan terkait hasil survei penilaian masyarakat terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jum'at (16/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komnas HAM menyatakan segera merampungkan proses penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Paniai, di Papua yang terjadi pada 2014 silam.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan, sejauh ini lembaganya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Paniai.

"Ini proses sudah mau selesai sekitar 80 persen. Indikasinya sangat kuat," kata Chairul di kantor Komnas HAM, Jakarta pada Kamis (8/8/2019).

Chairul mengatakan, Komnas HAM masih akan bekerja hingga awal Oktober ini. Selanjutnya, berkas perkara tragedi Paniai akan dibahas dalam rapat paripurna Komnas HAM.

Setelah itu, Komnas HAM akan melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Agung agar membawa kasus ini ke proses penyidikan.

Anam menjelaskan, dalam proses penyelidikan, Komnas HAM telah memanggil berbagai pihak, mulai dari kepolisian hingga TNI. Namun, Anam menyayangkan seluruh anggota TNI yang dipanggil selalu mangkir.

Padahal, proses permintaan keterangan itu bisa menjadi sarana untuk mengklarifikasi informasi dan bukti-bukti yang diperoleh Komnas.

"Kalau saya sebagai TNI saya malu karena jaman dulu itu TNI-TNI kita kalau dipanggil Komnas HAM itu datang. L.B Moerdani datang, Tri Sutrisno datang, Menkopolhukan Wiranto dulu dipanggil juga datang," ujar Anam.

Peristiwa Paniai terjadi pada Desember 2014. Karena tindakan represif aparat, 4 anak meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka tembak maupun luka benda tumpul di Kabupaten Paniai, Papua.

Peristiwa tersebut terjadi mulai sekitar pukul 20.00 WIT di Pondok Natal yang berada di KM 4 Jalan poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai. Saat itu, orang tidak dikenal melakukan kekerasan terhadap beberapa anak. Salah satu korban bernama Yulianus Yeimo.

Pada pagi hari tanggal 8 Desember 2014, terjadi aksi pemalangan di jalan utama Madi-Enarotali KM 4 yang dilakukan oleh warga untuk menuntut pelaku kekerasan ditangkap.

Aksi warga berlanjut ke Lapangan Karel Gobay dengan melakukan Waita (tarian adat) di tengah lapangan, disertai dengan pelemparan batu ke arah kantor Koramil Paniai Timur. Tindakan warga itu berujung pada tindakan represif aparat.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom