tirto.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan komitmen Komnas HAM dalam mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Anis menilai hak atas pangan dan gizi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara.
Hal ini sekaligus merespons soal pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang menyebut kasus keracunan MBG tak melanggar HAM.
“Komnas HAM kan sudah mengeluarkan rilis bahwa hak pangan dan gizi itu hak asasi manusia sehingga dalam implementasinya tentu pemerintah penting untuk memperhatikan aspek-aspek ketersediaan pangan, akses pangan, pangan yang berkualitas gitu ya,” ujar Anis kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Selain itu, Anis juga menekankan bagaimana pemulihan yang dilakukan pemerintah pada setiap terjadinya kasus keracunan pada makanan terkait program MBG ini. Kata dia, hal ini menjadi penting untuk didorong agar kasus keracunan MBG tak lagi terjadi di kemudian hari.
“Kemudian juga bagaimana jika terjadi kasus [lalu] ada pemulihan gitu. Jadi dimensi HAM-nya itu yang ingin kami dorong,” kata Anis.
Anis menyampaikan, Komnas HAM saat ini tengah melakukan koordinasi lintas pihak untuk melakukan pemantauan langsung terkait implementasi program MBG. Dia berjanji akan menyampaikan hasil temuan tersebut pada saatnya kepada publik.
“Terkait dengan beragam kasus yang ada nanti Komnas HAM sedang melakukan koordinasi untuk melakukan turun ke lapangan. Jadi nanti akan kami sampaikan hasilnya ketika kami sudah mendapatkan data-data itu dari lapangan ya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai kasus keracunan yang terjadi akibat program makan bergizi gratis (MBG) tidak memenuhi unsur maupun potensi pelanggaran HAM.
Pigai menyebut unsur pelanggaran HAM dapat dipenuhi jika kasus keracunan ini terjadi karena direncanakan atau disengaja.
"Misalnya satu tempat, satu sekolah, yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggar HAM lah. Bisa saja karena human error, kan, kesalahan masak," kata Pigai dalam konferensi pers di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Dia menegaskan, penyimpangan yang terjadi dalam program MBG bersumber dari masalah fungsi administrasi dan manajemen. Dia mengatakan hal ini masih jauh dari konteks HAM yang melekat pada individu. Menurutnya, kesalahan pada administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana.
"Kesalahan dan kelalaian administrasi dan manajemen itu jauh dari aspek hak asasi manusia. Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM itu adalah meminta perbaikan. Kan, administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana," ucap Pigai.
Dia juga menilai program andalan Presiden Prabowo Subianto ini masih seumur jagung dan masih wajar bila terdapat sejumlah perkara. Pigai menyebut evaluasi harus terus dilakukan agar program ini bisa berjalan dengan lebih baik.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































