tirto.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menilai perlu ada kajian sebelum melaksanakan peleburan lembaga HAM lewat revisi Undang-Undang HAM. Ia beralasan, tiap lembaga HAM yang akan digabungkan memiliki dasar hukum berbeda-beda sehingga perlu kajian lebih lanjut.
Hal itu menanggapi rencana peleburan sejumlah lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI. Wacana ini mengemuka setelah para pakar HAM menyampaikan pandangan kepada Kementerian HAM sebagai referensi untuk Revisi Undang-Undang (RUU) HAM.
"Jadi jika ada wacana soal itu ya tentu harus didiskusikan nantinya karena kan setiap lembaga ada landasan hukumnya yang berbeda-beda. Tidak kemudian tiba-tiba bisa langsung mau digabung atau tetap dipisah. Jadi itu juga membutuhkan satu kajian," sebut Anis dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Meski begitu, hingga saat ini, Komnas HAM disebut masih belum menerima naskah akademik dari pihak Kementerian HAM.
“Kami juga belum dapat naskah akademik dari Kementerian HAM,” ucapnya.
Ia pun belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait wacana peleburan sejumlah lembaga HAM di Indonesia menjadi satu.
“Belum ada komunikasi secara formal dengan Kementerian HAM [terkait wacana itu],” ujar Anis.
Menurut Anis, nantinya Komnas HAM juga akan bertemu dengan Kementerian dan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM) untuk membahas wacana RUU HAM tersebut. Ia berharap, lewat RUU HAM, komitmen negara untuk menghormati dan melindungi HAM di Indonesia akan semakin meningkat ke depannya.
“Revisi Undang-Undang HAM itu [diharapkan] bisa memperkuat kelembagaan HAM dan juga bisa memperkuat upaya-upaya negara dalam memastikan kewajiban negara untuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,” ucapnya.
Menurut Anis, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM saat ini sudah usang. Di dalam UU itu, banyak diksi-diksi yang sudah tidak terpakai lagi, namun masih tertera di dalamnya.
“Karena Undang-Undang ini kan sudah cukup lama. Diksi-diksinya saja di dalam Undang-Undang ini sudah ketinggalan zaman ya. Misalnya di Undang-Undang HAM itu masih menggunakan diksi cacat. Itu kan sudah tidak dipakai lagi gitu,” tuturnya.
Selain itu, ia juga berharap nantinya lewat RUU HAM, wewenang Komnas HAM dapat ditingkatkan, agar dapat merespons berbagai dinamika HAM dengan baik.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































