Menuju konten utama

Komnas HAM Nilai Pemerintah Punya Utang Usut Kematian Marsinah

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyayangkan misteri pembunuhan Marsinah tak terungkap sampai saat ini, meski sudah diberi gelar pahlawan nasional.

Komnas HAM Nilai Pemerintah Punya Utang Usut Kematian Marsinah
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengapresiasi pemberian gelar pahlawan nasional kepada aktivis buruh, Marsinah. Namun, Anis menyayangkan misteri pembunuhan Marsinah tak terungkap sampai saat ini.

Marsinah dinyatakan meninggal dunia pada 8 Mei 1993 setelah sempat menghilang usai mengikuti aksi mogok kerja di PT Catur Putra Surya (CPS) pada 5 Mei 1993. Peristiwa ini terjadi di era Orde Baru yang dipimpin Presiden ke-2 RI, Soeharto.

“Tetapi di sisi yang lain kasus Marsinah nya sendiri yang menjadi korban pada era Orde Baru itu belum diselesaikan sampai hari ini. Negara masih punya utang gitu,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Anis menekankan Marsinah adalah tokoh yang sangat memperjuangkan hak-hak kemausiaan pada masa itu, bahkan sampai harus kehilangan nyawanya. Dia sangat menyayangkan pihak aparat keamanan serta pemerintah yang tidak benar-benar mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Jadi saya kira sekali lagi seperti paradoks gitu. Orangnya diberikan gelar, tetapi kasusnya sendiri tidak selesai,” ucapnya.

Anis menyebut kasus Marsinah termasuk pidana yang mengandung daluwarsa. Daluwarsa merupakan konsep hukum yang berarti habisnya atau gugurnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman karena telah lewatnya jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.

Mengingat kasus Marsinah sudah lama berlalu, Anis mengatakan pemerintah memiliki kesalahan masa lalu yang besar karena tak juga menyelesaikan kasusnya.

“Kalau itu pidana kan mengandung daluwarsa. Tetapi kalau itu misalnya pelanggaran HAM berat, ya tidak mengandung daluwarsa, tetapi kan peristiwa itu peristiwa pidana,” ucapnya.

“Sehingga tidak memberikan keadilan. Ketika gelar pahlawan diberikan, hak atas keadilan dan kebenaran, atas kasusnya sendiri itu kan sebenarnya masih ada, belum dipenuhi,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto, resmi menetapkan Presiden RI ke-2 RI, Soeharto, sebagai pahlawan nasional. Presiden juga menetapkan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Marsinah sebagai pahlawan nasional. Pemberian gelar tersebut dilaksanakan pada Senin (10/11/2025).

Baca juga artikel terkait MARSINAH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto