tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memberikan jaminan pemulihan hak bagi korban keracunan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan ini menyusul kasus keracunan yang terus berulang di sejumlah daerah hingga dinilai hampir membentuk sebuah pola.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan pemenuhan hak korban secara menyeluruh menjadi kewajiban mutlak dalam pendekatan berbasis hak asasi manusia ketika kontaminasi pangan terjadi.
"Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden (guarantees of non-repetition)," ujar Uli Parulian dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Uli Parulian memaparkan insiden keracunan MBG telah mengakibatkan ratusan peserta didik di pondok pesantren dan sekolah menjadi korban di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jombang, dan Kota Solo pada September 2026.
Peristiwa tersebut menambah panjang daftar kasus serupa yang sebelumnya menimpa siswa di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.
Menurutnya, hak atas pangan aman adalah bagian dari HAM yang tidak boleh direduksi sekadar pemenuhan kuantitas atau pengentasan rasa lapar semata.
Keberulangan peristiwa ini dinilai membahayakan hak hidup anak-anak selaku penerima manfaat.
"Tanpa adanya penegakan standar sanitasi harian yang ketat sebagai bagian dari tata kelola pangan yang berbasis HAM, intervensi pemenuhan gizi oleh negara akan kehilangan legitimasi moralnya karena bergeser dari upaya pemenuhan hak menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan dan martabat manusia," tutur Uli Parulian.
Atas rentetan insiden tersebut, Komnas HAM meminta Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) di lokasi kejadian sampai evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan selesai dilakukan.
Pemerintah juga didesak bertanggung jawab penuh memberikan akses pemulihan kesehatan fisik dan mental korban, menyampaikan permohonan maaf, serta memberi jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Selain itu, Komnas HAM mendorong Kepolisian dan BPOM menegakkan hukum secara transparan, independen, dan adil.
BGN diminta berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM guna memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan rantai penyediaan makanan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































