tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang mendorong Kementerian Agama untuk memperjelas segala hal terkait proyek pengadaan Kartu Nikah. Hal tersebut guna meminimalisir kejadian terulang seperti e-KTP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengingatkan agar kebijakan Kartu Nikah tidak menjadi masalah yang terulang seperti korupsi e-KTP.
"Perlu diperjelas, pengadaannya siapa, bagaimana cara pengadaannya, distribusinya bagaimana, kemudian Kartu Nikah ini tidak mungkin berfungsi kalau tidak ada server pusatnya, kalau seperti itu, kasusnya akan sama dengan e-KTP itu, ngapain?," kata Marwan kepada wartawan Senin (26/11/2018) sore di kompleks DPR RI.
Marwan meminta agar Kemenag segera membahas masalah tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan dari publik.
"Dan sudah muncul hoaks, diedarin dalam kolom Kartu Nikah itu ada kolom-kolomnya, kolom 1 nikah pada tanggal sekian, kolom 2 sekian, urusan kartu kita belum tahu kok. Kalau pemerintah belum tahu ya urusannya akan kemana-kemana," katanya.
Kementerian Agama (Kemenag) berencana meluncurkan Kartu Nikah untuk meningkatkan layanan pencatatan pernikahan. Kartu Nikah akan diberikan kepada pengantin, bersamaan dengan pemberian buku nikah usai dilaksanakan akad nikah.
"Ini diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi Simkah [Sistem Informasi Manajemen Nikah] Web diluncurkan pada tanggal 8 November 2018. Jadi, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan Kartu Nikah sekaligus," tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Kartu Nikah, menurut Mohsen, adalah inovasi pelayanan nikah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kartu Nikah merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto