Menuju konten utama

Komisi III soal Pemilu Terpisah: Pembuat UU di DPR, Bukan MK

Hasbiallah mengaku belum tahu jadwal pemanggilan pihak MK, tetapi mengeklaim DPR bisa memanggil Sekjen maupun hakim MK terkait putusan tersebut.

Komisi III soal Pemilu Terpisah: Pembuat UU di DPR, Bukan MK
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas. ANTARA/HO-DPR.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh melebihi wewenangnya dan sadar batasan dalam pembuatan undang-undang.

Hal itu menanggapi putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal waktu keserentakan antara pemilu nasional untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD dengan pemilu daerah untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati/walikota.

"MK jangan melebihi batas norma yang ada [...] Pembuat undang-undang itu adanya di DPR, bukan di MK. Mudah-mudahan MK sadar tentang itu," kata Hasbiallah di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Hasbiallah mengeklaim, DPR bisa memanggil tidak hanya Sekjen MK, melainkan juga hakim MK. Menurutnya, DPR berwenang untuk memanggil semua pihak bila dikehendaki.

"Ya enggak ada, yang enggak bisa, semuanya bisa, mungkin kita datang ke sana, kita bisa datang ke sana, bisa konsultasi di sana," kata Hasbi.

Namun, Hasbiallah tak merinci kapan waktu pemanggilan tersebut. "Belum. Coba cek di sekretariat kapan akan dipanggil," kata Hasbiallah.

Di saat yang sama, Hasbiallah menjawab kemungkinan untuk merevisi UU MK usai putusan terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada itu. Ia mengatakan, hal tersebut kepada masing-masing fraksi yang ada di DPR. PKB sendiri, kata Hasbiallah, menunggu arahan dari pimpinan fraksi mengenai revisi UU MK.

"Kita lihat nanti kesepakatan fraksi-fraksi yang ada, apakah direvisi atau tidak? Menunggu arahan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada rapat lintas fraksi di DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK nomor 135. Dia menilai, kondisi fraksi yang ada di DPR saat ini terbelah antara pro dan kontra menyikap putusan MK tersebut.

"Sebetulnya kalau kita berbicara keputusan MK, pasti semua partai sudah mendiskusikan," kata Dede Yusuf.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher