tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, membuka peluang untuk melaksanakan revisi undang-undang kepemiluan secara omnibus law. Hal ini dilakukan sebagai respons atas putusan MK soal permintaan perubahan Undang-Undang Pemilu.
"Bisa jadi omnibus law undang-undang politik. Dulu kalau kita pernah dengar, ada lima paket undang-undang politik. Kalau kami kemarin menyusun, ada 8 undang-undang yang berkaitan dengan penyempurnaan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia," kata Doli usai bertemu Mensesneg Pratikno di Kemensetneg, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Doli mengaku bahwa pertemuan dengan Pratikno hanya sebatas silaturahmi pascalebaran. Mereka membahas sejumlah agenda ke depan, salah satunya soal pembahasan UU Pilkada, UU Pemilu, dan aturan kepemiluan lain.
Mereka juga membahas evaluasi pelaksanaan pemilu. Salah satu hal yang dibahas adalah sistem pemilu hingga soal ambang batas parlemen.
Menurut Doli, rencana revisi aturan-aturan kepemiluan mengemuka usai munculnya sejumlah pertimbangan dan suara dari tokoh politik. Pertama, MK sudah memberikan amar putusan meminta pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Pemilu.
Kemudian, ada pidato Prabowo yang menyatakan bahwa demokrasi saat ini melelahkan dan mahal. SBY pun pernah bicara soal penyempurnaan demokrasi dan putusan MK.
Namun, Doli juga menyebut bahwa proses revisi tersebut sebaiknya dilakukan di periode pemerintahan selanjutnya. Dia berdalih waktu 6 bulan sebelum pelantikan presiden dan wapres terpilih terlalu mepet. Oleh karena itu, pembahasan sebaiknya dilakukan di periode DPR baru.
"Nah, setahun-dua tahun itu waktu yang cukup panjang untuk kita bisa melibatkan stakeholder masyarakat. Jadi, sebagai pembuat UU, DPR dan pemerintah itu setahun setengah bisa ketemu dengan masyarakat sipil untuk minta masukan," kata Doli.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fadrik Aziz Firdausi