Menuju konten utama

Komisi III Janji Yakinkan Jokowi Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

MA menolak PK Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang merekam pelecehan terhadapnya.

Komisi III Janji Yakinkan Jokowi Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril berjalan tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meyakini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. DPR RI, kata Arsul, berjanji akan memberikan rekomendasi kepada presiden agar permohonan amnesti yang sudah diajukan Baiq Nuril diterima.

"Kewajiban kami di DPR untuk mendukung presiden memberikan amnesti, itu saya kira DPR dalam posisi mendukung," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Menurut Arsul, Komisi III sejak lama mendukung upaya-upaya hukum yang diajukan oleh Baiq Nuril. Arsul mengklaim komisinya telah memantau proses perkembangan hukum sejak putusan di Pengadilan Negeri hingga mengupayakan peninjauan kembali (PK) ke MA.

Saat itu, Komisi III berharap MA dapat menghadirkan keadilan restoratif melalui PK yang diajukan atas kasus pelanggaran UU ITE oleh Baiq Nuril, karena merekam perilaku dugaan pelecehan seksual kepala sekolah tempat ia bekerja. Namun, ternyata PK itu ditolak MA.

"Karena pada saat Baiq Nuril datang ke Komisi III pun kita juga memberikan dukungan dan kita berharap agar keadilan restoratif itu menjadi putusan PK Mahkamah Agung, tapi itu tidak terjadi. Nah kita berharapnya itu (keadilan) terjadi melalui instrumen amnesti itu," kata Arsul.

Menurut Arsul, bila amesti sudah diajukan Baiq Nuril, DPR RI dalam posisi sedang menunggu Jokowi meminta pertimbangan ke DPR dalam memberikan amnesti.

"Posisi DPR itu menunggu, tidak bisa DPR menulis surat pada presiden memberikan pertimbangan sementara presidennya belum minta pertimbangan," tegas Arsul.

Sebelumnya, MA menolak PK Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang merekam pelecehan terhadapnya. Baiq justru dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto