Menuju konten utama

LPSK Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Jokowi

Baiq Nuril masih dalam perlindungan LPSK dan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikososial.

LPSK Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Jokowi
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril berjalan tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Livia Istania DF Iskandar menyatakan, mendukung adanya upaya lain untuk memberikan keadilan bagi Baiq Nurik Maknus.

"LPSK mendukung apa pun upaya tersebut. Salah satu upaya yang dimungkinkan untuk didorong adalah pemberian amnesti," kata Livia dalam rilis kepada Tirto, Senin (8/7/2019).

Menurut dia, Baik Nuril merupakan korban pelecehan seksual. Pada sisi lainnya, Nuril adalah terpidana dalam kasus sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (1) UU ITE.

Livia berpendapat, momentum kasus ini bisa menjadi salah satu alasan untuk segera mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar para pelaku kekerasan seksual, baik itu secara fisik ataupun non-fisik dapat dijerat pidana.

LPSK, kata dia, berharap Baiq Nuril dapat mendapatkan keadilan substantif. Karena sampai saat ini, lanjut dia, Baiq Nuril masih dalam perlindungan LPSK dan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikososial.

Menurut dia, LPSK berencana bekerja sama dengan Gubernur dan Pemerintah Daerah NTB untuk pemulihan psikososial bagi Nuril

Baiq Nuril Maknun kembali jadi terpidana setelah putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan dari segala tuntutan pada 2017 digugurkan putusan kasasi hakim Mahkamah Agung pada 2018.

Nuril kemudian mengajukan Peninjauan Kembali, namun hakim menolaknya, sehingga dikenai vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Saat ini Nuril bersama kuasa hukumnya tengah mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom