Menuju konten utama

Komnas Perempuan Desak Jokowi Kabulkan Amnesti Baiq Nuril

Komnas Perempuan meminta Jokowi beri amnesti kepada Baiq Nuril sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum terhadap korban kekerasan seksual.

Komnas Perempuan Desak Jokowi Kabulkan Amnesti Baiq Nuril
Warga menggelar aksi dukungan untuk Baiq Nuril pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (7/7/2019). ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.

tirto.id - Komisi Nasional Perlindungan Atas Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril.

Oleh karea itu, Komnas Perempuan meminta Presiden Joko Widodo segera memberikan amnesti terhadap pegawai honorer tersebut.

"Komnas Perempuan meminta Presiden RI untuk memberikan amnesti kepada BN [Baiq Nuril] sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban tindak kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Budi Wahyuni di kantornya, Senin (8/7/2019).

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Juli 2019. Ia dibebaskan pada vonis tingkat pertama pada 2017, lalu kalah tingkat kasasi pada 2018.

Saat ini kuasa hukum Baiq Nuril Maknun tengah menyiapkan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Mereka akan berkonsultasi kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly

Budi menerangkan, kasus Nuril diakibatkan keterbatasan dalam sistem hukum, baik hukum materil maupun hukum formil (hukum acara) dalam mengenali kekerasan seksual. Akibatnya, orang yang sebenarnya adalah korban justru bisa dikriminalisasi.

Selain itu, Budi menilai, kasus ini menjadi tanda adanya pengabaian terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

"Padahal, Perma 3 tahun 2017 adalah sebuah langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia dalam mengenali hambatan akses perempuan pada keadilan," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, Komnas Perempuan juga menuntut DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan memastikan sembilan jenis kekerasan seksual pelecehan seksual tetap dipertahankan.

Wahyuni juga mengatakan, hakim pengawas Mahkamah Agung pun dituntut mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Perma 3/2017 sejak pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Selain itu, Wahyuni juga menambahkan, menuntut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan dinas setempat untuk mengupayakan pemulihan dan pendampingan terhadap keluarga Nuril.

"Kementerian Pendidikan turut diminta menerapkan zero toeelance terhadap kekerasan seksual, dan merekomendasikan para pendidik meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan seksual," ujar dia.

.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali