Menuju konten utama

MA Tak Ikut Campur Soal Amnesti Baiq Nuril

Mahkamah Agung (MA) mempersilakan pihak Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi karena pihak yang akan memberi pendapat dan pertimbangan adalah DPR.

MA Tak Ikut Campur Soal Amnesti Baiq Nuril
Terpidana UU ITE Baiq Nuril (kiri) didampingi pengacarnya ketika menggelar jumpa pers terkait langkah hukum yang akan dilakukan pasca penolakan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung di Mataram, NTB. Jumat (5/7/2019). ANTARA/Dhimas BP.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan pihak Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi. Pihak pengadilan tidak ikut campur soal rencana amnesti Nuril.

"Dengan adanya putusan PK itu maka proses hukum, proses peradilan yang ditempuh Baiq Nuril ini tadi sudah berakhir, selesai. Kalau seperti diberitakan kita baca bersama di media ini bahwa akan mengajukan amnesti itu haknya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Andi menerangkan pasal 14 UUD 1945 ayat 1 dinyatakan bahwa permohonan grasi dan rehabilitasi dapat diajukan kepada presiden RI selaku kepala negara. Sebelum memutus menerima grasi atau rehabilitasi, presiden perlu mendengar pertimbangan atau pendapat dari MA.

Sementara itu, pasal 14 ayat 2 berbunyi, permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Namun, sebelum Presiden memutuskan untuk mengabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR.

"Jadi bukan MA. Jadi kalau grasi dan rehab MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," kata Andi.

Andi pun juga enggan mengomentari kedatangan Nuril ke Kemenkumham. Sebab, pihak yang memberikan pendapat adalah DPR. Pihak MA tidak akan ikut campur dengan masalah amnesti.

"Saya sudah jelaskan kalau urusan amnesti tidak ada kaitannya dengan Mahkamah Agung. Yang memberikan pertimbangan atau pendapat sebelum presiden mengabulkan atau tidak adalah DPR. Mahkamah Agung berwenang, diatur dalam UUD kalau itu grasi atau rehabilitasi tapi kalau amnesti itu di DPR yang memberi pendapat," kata Andi.

Putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis bagi Baiq Nuril Maknun menuai protes dari banyak kalangan.

Penolakan PK Baiq Nuril dinilai mengabaikan fakta bahwa warga Nusa Tenggara Barat (NTB) itu merupakan korban pelecehan seksual verbal di tempat kerja. Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu juga menyoroti putusan tersebut. Dia menduga putusan itu bermasalah dan berpotensi ada maladministrasi di dalamnya.

"Memang ada potensi maladministrasi, setidaknya ada [indikasi] penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini," kata Ninik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri