tirto.id - Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril berencana menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Senin (8/7/2019) untuk membahas pengajuan amnesti ke Presiden RI Joko Widodo yang dilakukan dalam waktu dekat.
"Persisnya kami hanya ingin sampaikan kepada Menkum HAM bahwa pengajuan amnesti ini beralasan menurut hukum. Terkait dengan kemungkinan persetujuan Presiden, saya kira Bapak Presiden sejak awal punya komitmen ya untuk membantu Ibu Nuril sebagai korban dalam kasus ini," kata kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi saat dihubungi Tirto, Senin (8/7/2019).
Aziz memandang, pertemuan dengan Yasonna penting. Sebab, tim Nuril meyakini kalau presiden akan meminta sejumlah saran kepada beberapa pihak. Salah satu pihak yang diyakini akan dimintai rekomendasi Menkumham. Tetapi, ia meyakini presiden sudah punya pertimbangan untuk amnesti Nuril.
"Kalaupun Bapak Presiden akan meminta saran atau masukan ke beberapa lembaga, saya kira sifatnya masih sekedar saran, ya. Di luar itu saya kira Presiden sudah punya pertimbangan sendiri soal amnesti ini, karena memang ini kewenangan Presiden yang diberikan oleh konstitusi," kata Aziz.
Aziz mengatakan, tim kuasa hukum akan didampingi Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka untuk menemui Yasonna.
Tim advokat dan sejumlah pendamping dari NTB akan mendampingi Nuril untuk menemui Yasonna. Rencananya, pertemuan dengan Yasonna dilaksanakan pukul 16.00 WIB.
Di sisi lain, untuk proses Amnesti Nuril ke istana, pihak kuasa hukum masih melakukan pembahasan. Mereka masih belum menentukan tanggal untuk memasukkan permohonan amnesti karena masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan pihak kepresidenan.
"Belum tahu, sampai kemarin masih dikomunikasikan tim dengan KSP," kata Aziz.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno