Menuju konten utama

Pengacara Baiq Nuril Susun Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi

Tim kuasa hukum Baiq Nuril sering berkomunikasi dengan Kantor Staf Presiden terkait permohonan amnesti kepada Jokowi. 

Pengacara Baiq Nuril Susun Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019). ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wsj.

tirto.id - Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi mengaku sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampuan kepada Presiden Jokowi usai Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali. Rencananya, surat itu akan disampaikan melalui Sekretariat Negara (Setneg) atau Kantor Staf Presiden (KSP).

"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," kata Aziz Fauzi, di Jakarta, Sabtu (6/7/2019), seperti dikutip Antara.

Terkait dengan permohonan amesti tersebut, ia mengatakan, tim kuasa hukum Baiq Nuril cukup sering berkomunikasi dengan Kantor Staf Presiden.

Tim kuasa hukum, kata Aziz, juga mengapresiasi sikap Jokowi yang berniat membantu Baiq Nuril. "Itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi sinyal sekaligus mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden. Hal itu ia sampaikan saat berada di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7).

Selain itu, Jokowi juga akan berkoordinasi dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam guna membicarakan hal tersebut.

Majelis hakim dari Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembali, telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono, telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasinya, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH