tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menilai kasus yang menimpa Baiq Nuril perlu mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, perlu ada amnesti dan peninjauan kembali soal pasal karet Undang-undang (UU) ITE yang bisa saja menjerat korban lainnya jika kasus Baiq Nuril tidak diselesaikan segera.
"Upaya hukum yang bisa ditempuh Baiq terakhir adalah mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi" kata Bamsoet, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat Senin (8/7/2019).
Ia menilai tersangka yang dibebani hukuman adalah korban sesungguhnya. Baiq Nuril, kata Bamsoet, harus mendapat kepastian soal keringanan hukum.
"Karena kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," kata dia.
Sebagai informasi, Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena melakukan perekaman ilegal atas telepon atasannya dan menyebarluaskan.
Meski konten pembicaraan itu bernada cabul dan menyudutkan Baiq Nuril, tapi MA menilai Baiq Nuril tetap bersalah. Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Mengenai adanya kemungkinan adanya UU ITE perlu direvisi, Bamsoet menilai langkah tersebut akan tidak mudah. Revisi UU harus dilihat per kasus dan dinamika masalah yang ada di masyarakat.
"Nanti kita minta kajian dari berbagai pihak apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu di evaluasi lagi, dan revisi ya sangat tergantung kepada dinamika yang ada di masyarakat," tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri