Menuju konten utama

Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Densus 88 & BNPT

Kadensus 88 meminta rapat dengan Komisi III dilakukan tertutup, karena materi-materi yang dipaparkan berhubungan dengan informasi-informasi intelijen.

Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Densus 88 & BNPT
Pekerja melakukan perawatan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelum rapat digelar, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto bertanya kepada Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom dan Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhaendra.

“Sebaiknya rapat ini dinyatakan terbuka atau tertutup?” tanya Bambang dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Marthinus mengharapkan agar rapat ini dilakukan secara tertutup. Karena mengingat materi-materi yang akan dipaparkan Densus 88 berhubungan dengan informasi-informasi intelijen.

“Dan banyak juga yang sedang on going [berlangsung] proses penyidikan, sehingga kami harapkan rapat lebih bagusnya tertutup,” kata Marthinus.

Kemudian Bambang menerima permintaan tersebut dan rapat dinyatakan tertutup. Dengan catatan, seusai rapat akan dilanjutkan dengan konferensi pers.

“Sehingga, press conference-nya bisa disaring,” ujar Bambang.

“Ini bagian pertanggungjawaban kita kepada rakyat Republik [Indonesia]. Rapat saya buka dan dinyatakan tertutup,” kata Bambang seraya mengetukkan palu dalam ruang sidang.

Bambang menuturkan bahwa pertemuan hari ini merupakan kali kedua dengan Marthinus. Sebelumnya beberapa waktu lalu, Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Di samping itu, berdasarkan agenda kegiatan DPR yang didapatkan Tirto, terdapat tiga hal yang dibahas dalam rapat tersebut yakni data-data kasus terorisme dan evaluasi, tugas serta fungsi, pola koordinasi dengan instansi lain, dan anggaran penanganan perkara terorisme.

Baca juga artikel terkait KOMISI III DPR RI atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Hukum
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto