Menuju konten utama

Ke Komnas HAM, Densus 88 Ungkap Kronologi Tewasnya Sunardi

Komnas HAM disuguhkan Densus 88 video keseharian Sunardi yang menggunakan tongkat, tapi bisa menyetir mobil transmisi manual.

Ke Komnas HAM, Densus 88 Ungkap Kronologi Tewasnya Sunardi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Komnas HAM meminta keterangan Densus 88 Antiteror Polri perihal kematian Sunardi, seorang dokter di Sukoharjo yang diklaim polisi sebagai tersangka terorisme. Pihak Densus 88 pun menyampaikan tiga hal dalam pertemuan itu, yakni mengenai status tersangka, kronologis, dan dokumentasi saat dilakukannya penangkapan berujung tewasnya Sunardi.

Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan berdasar data hasil penegakkan hukum tindak pidana terorisme oleh Densus periode 2020-2022, banyak penangkapan namun sedikit kematian. Aswin tak merinci detailnya, namun dia ingin memperlihatkan bahwa ada penurunan terkait persoalan tersebut.

“Tren semakin ke sini, perlawanan pelaku semakin menurun. Tentu ini menunjukkan proses penegakkan hukum yang semakin humanis oleh Densus 88 semakin efektif,” klaim Aswin di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).

Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan pihaknya telah mendapatkan penjelasan dan melihat bukti-bukti seperti foto, video, dan berkas penangkapan Sunardi.

“Konstruksi peristiwa ini ada beberapa hal penting, terkait apakah betul dokter tersebut telah menjadi tersangka terorisme dan apa alasannya?” ucap Anam.

Anam pun juga mendapatkan cerita latar belakang ihwal keterkaitan Sunardi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah.

Selanjutnya, penangkapan dan penembakan terhadap Sunardi pada 9 Maret 2022 itu tidak berdiri sendiri. Anam bilang, di saat yang bersamaan Densus juga berupaya membekuk AD, terduga teroris di Jakarta.

Pada kesempatan itu, Komnas HAM juga memutar video berupa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Pada kasus ini personel Densus menembak sembilan kali.

Tembakan pertama ialah tembakan peringatan ke tanah, ketika polisi menunjukkan identitas dan menyertakan surat penangkapan kepada tersangka. Lalu Sunardi mencoba kabur, lantas tembakan peringatan kedua diluncurkan.

Sunardi naik ke mobil, diikuti dua personel Densus yang ikut di kabin belakang mobil. Sunardi tak mau berhenti, maka polisi menembak ke udara dua kali.

Mobil berjalan, Sunardi tak berhenti, maka personel Densus menembak ke bagian kiri ruang duduk atau bangku sebelah sopir. Instruksi untuk setop masih tak berhasil, lantas polisi menembak tangan, kaki, dan bahu; namun Sunardi tak peduli.

Terakhir, personel Densus menembak punggung Sunardi hingga akhirnya menabrak mobil boks.

“Dalam proses ini, tidak ada autopsi karena keluarganya minta tak perlu ada autopsi,” jelas Anam.

Densus 88 pun menunjukkan video aktivitas Sunardi yang kesehariannya bertongkat. Tak hanya itu, kata Anam, polisi juga menunjukkan dokumentasi Sunardi menggunakan mobil kabin ganda dengan transmisi manual.

Persoalan Sunardi yang menggunakan tongkat itu sempat menjadi sorotan publik.

“Apakah yang diidentifikasi sebagai kecacatan itu mempengaruhi bagaimana dia menjalankan mobilnya? Sepertinya tidak,” tutur Anam.

Keterlibatan Sunardi adalah selaku anggota Jamaah Islamiyah, juga pernah menjabat sebagai Amir Hikmat. Ia pun pernah sebagai Deputi Dakwah dan Informasi, Penasihat Amir Jamaah Islamiyah, dan Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto