tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, ke penjara.
“Ya, kami minta untuk dieksekusi. Ya, persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi. Ya, kami mendorong pada kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Soedeson di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Adapun, eksekusi tersebut berkaitan dengan kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK). Soedeson pun meminta agar Kejagung segera melakukan putusan pengadilan. Hal ini lantaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum membawa Silfester ke penjara, padahal perkaranya sudah inkrah.
Dia menegaskan hal tersebut berlaku untuk siapapun yang sudah mendapatkan putusan pengadilan dengan hukum tetap.
“Ya, kami mendorong pada kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Siapapun orangnya. Ya, bukan masalah Pak Silfester saja,” ucapnya.
Terkait adanya dugaan bahwa Silfester memiliki bekingan atau pelindung politik yang membuat dia tak juga kunjung dieksekusi, Soedeson meminta untuk jangan menduga-duga tanpa adanya bukti yang jelas.
“Jangan kita menduga-duga. Kalau menduga-duga itu kan nanti diawan-awan. Kita bicara sesuai hukum aja. Bahwa putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harus dieksekusi,” tegasnya.
Dia pun juga enggan bicara banyak terkait dugaan penyebab lambatnya kinerja Kejagung dikarenakan adanya tebang pilih hukum.
“Jangan kita berkesimpulan. Kita minta agar secepathya dieksekusi. Ya, gitu saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung memastikan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tidak akan memengaruhi proses eksekusi.
PK itu diketahui diajukan Silfester sebagaimana SIPP PN Jakarta Selatan. Tertulis bahwa PK didaftarkan pada 5 Agustus 2025.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Anang menyebutkan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dia pun enggan memastikan kapan eksekusi itu dilakukan kepada sukarelawan Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Diketahui, Silfester Matutina akan segera dipenjara buntut dari kasusnya dengan Jusuf Kalla pada 2017 silam. Silfester terbukti bersalah karena memfitnah JK telah melakukan praktik korupsi dan nepotisme. Silfester juga menuding JK telah sengaja menggunakan isu sara untuk kemenangan pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































