tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan komisinya akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara bersamaan dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pembahasan terkait RUU Perampasan Aset itu disebutnya akan segera dimulai karena saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Ya, kan [RUU Perampasan Aset] sudah diputuskan di Prolegnas. Masuk Prolegnas, prioritas. Itu akan diserahkan kepada DPR untuk menyiapkan naskah,” kata Benny saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset itu tidak memiliki hubungan dengan pembahasan RUU KUHAP yang telah lebih dulu berlangsung.
Sebab, secara substansi, Benny menyebut kedua RUU itu berbeda. RUU KUHAP merupakan UU yang mengatur cara penegakan hukum, sehingga tidak perlu dicampuradukkan dengan RUU Perampasan Aset.
“RKUHAP itu kan caranya, cara menegakkan hukum. Itu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bagaimana menegakkan hukum. Jadi jangan dicampuradukkan,” tegasnya.
Benny mengungkapkan ada sejumlah pihak yang meminta pembahasan RUU Perampasan Aset untuk ditunda, karena aparat penegak hukum dinilai belum siap.
Meski begitu, pembahasan harus tetap dilanjutkan, sambil tetap melakukan perbaikan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Ada lagi yang mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu jangan dulu. Apakah penegak hukumnya tidak siap? Kapan siapnya? Bikin saja dulu,” tukasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































