Menuju konten utama

Komisaris & Direksi Chandra Asri Pacific Ajukan Pengunduran Diri

Manajemen PT Chandra Asri Pacific mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari Suwit Wiwattanawanich dan Santi Wasanasiri pada 31 Desember 2025.

Komisaris & Direksi Chandra Asri Pacific Ajukan Pengunduran Diri
Pekerja melakukan monitoring pembangunan pabrik Polyethylene (PE) baru berkapasitas 400 ribu ton per tahun di kompleks petrokimia terpadu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) di Cilegon, Banten, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Suwit Wiwattanawanich mengundurkan diri dari jabatan Direktur PT Chandra Asri Pacific. Santi Wasanasiri juga mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT Chandra Asri Pacific. Keduanya mengundurkan diri pada 31 Desember 2025.

Pengunduran diri itu tertuang dalam keterbukaan informasi sehubungan dengan pengunduran diri anggota dewan komisaris dan direksi PT Chandra Asri Pacific yang dirilis pada Senin (5/1/2026).

Manajemen PT Chandra Asri Pacific mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari Suwit Wiwattanawanich dan Santi Wasanasiri pada 31 Desember 2025.

"Bersama ini kami informasikan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Suwit Wiwattanawanich selaku Direktur Perseroan dan Bapak Santi Wasanasiri selaku Komisaris Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025," tulis Manajemen PT Chandra Asri Pacific dalam keterangan mereka, dikutip Selasa (6/1/2026).

Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 13 huruf (b) juncto 18 ayat 1 huruf (b) AD dan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 27 POJK Nomor 33 Tahun 2014, permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS) terdekat sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta anggaran dasar Perseroan.

Manajemen PT Chandra Asri Pacific menyatakan, sebelum pengunduran diri tersebut diputuskan oleh RUPS dan berlaku efektif, Suwit Wiwattanawanich dan Santi Wasanasiri akan tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Hal ini dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, peraturan pasar modal, dan peraturan perundang-undangan lain.

Baca juga artikel terkait EMITEN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto