tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan space exploration technologies corp atau Starlink mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia apabila ingin beroperasi di Tanah Air.
Salah satu aturan yang harus di penuhi dari lini bisnis layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk adalah menggunakan IP Address Indonesia.
"Kalau IP address-nya bukan di kita, terus kontrolnya gimana? Ya kan? Ini kan kedaulatan kita. Kedaulatan data kita harus ada dong," kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, Starlink harus menggunakan IP Address Indonesia agar pemerintah dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas sistem internet berbasis satelit orbit rendah atau low -earth orbit (LEO). Jangan sampai layanan berbasis satelit disalahgunakan untuk mengakses konten judi online atau penyebaran pornografi.
"Nanti kalau ada orang yang mau akses situs judi online atau pornografi semua lewat Starlink, dong. Kami mau mengantisipasi itu," ujarnya.
Ia menyebutkan, Starlink sudah mendaftarkan nama usahanya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan bendera PT Starlink Service Indonesia.
Terkait kemungkinan Starlink beroperasi pada 2024, Budi pun mengonfirmasi bahwa hal itu belum dapat dipastikan. Sebab, sejauh ini pihak Starlink masih mempertimbangkannya.
Sebelumnya, Kemenkominfo mengungkapkan bahwa penyedia layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk yaitu Starlink menunjukkan minat untuk membangun usaha dan menjadi salah satu pemain di industri telekomunikasi Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto yang menerima perwakilan Starlink beberapa waktu lalu dan menjelaskan mengenai tata cara membuka izin usaha layanan telekomunikasi di Indonesia kepada utusan Elon Musk itu.
"Mereka datang menanyakan tentang proses perizinan. Seperti yang disampaikan Pak Menteri setiap penyelenggara apa pun di Indonesia harus ada izinnya," kata Wayan saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (20/9/2023)
Adapun tahapan perizinan yang dijelaskan Wayan kepada Starlink terbilang lengkap mulai dari hal yang paling dasar seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), membangun pusat operasional di Indonesia, hingga melewati tiga pengujian yaitu mencakup Internet Service Provider (ISP), Network Acess Point (NAP), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).
Seluruh proses perizinan itu harus melewati tahapan yang diajukan lewat sistem perizinan usaha terintegrasi (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tidak lupa, Wayan mengingatkan Starlink untuk bisa memenuhi komitmen melakukan penyerapan tenaga kerja lokal sehingga memberikan lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia.
"Nah tantangannya sekarang Starlink ini masih ingin cara kerja seperti Over The Top (OTT), sehingga dia ingin berbisnis namun tidak menyerap pegawai di Indonesia. Maka dari itu ini masih didiskusikan lebih lanjut," ujar Wayan.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat