Menuju konten utama

Kominfo Bakal Moratorium Izin Pinjaman Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal melakukan moratorium izin aplikasi pinjaman online.

Kominfo Bakal Moratorium Izin Pinjaman Online
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pemerintah bakal menerbitkan moratorium terhadap permohonan izin perusahaan pinjaman online atau daring lewat Otoritas jasa Keuangan.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Jhonny Plate setelah bertemu Presiden Joko Widodo di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Kominfo juga akan memoratorium penerbitan penyelenggara izin sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

Jhony menyebut Presiden Jokowi menjelaskan tata kelola pinjol harus jadi perhatian karena kini sudah ada sekitar 68 juta pengguna pinjol.

"Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," kata Jhony.

Selama ini, Kominfo telah melakukan penutupan 4.874 akun pinjaman online sejak 2018 hingga 15 Oktober. Di antaranya pada 2021 telah ditutup 1.856 pinjol.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," kata Jhony.

Dalam beberapa hari terakhir, kepolisian di berbagai daerah seperti Jakarta, Tangerang dan Yogyakarta menggerebek kantor pinjol ilegal.

Baca juga artikel terkait PINJOL atau tulisan lainnya

tirto.id - Bisnis
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali