tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 13 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang telah mengantongi izin OJK per 6 Oktober 2021.
Dengan hadirnya 13 fintech lending ini maka jumlah penyelenggara pinjaman online berizin OJK kini menjadi 98.
Berikut daftar 13 penyelenggara pinjaman online berizin OJK 2021, yaitu:
1. PT FinAccel Digital Indonesia;
2. PT Sens Teknologi Indonesia;
3. PT Fintech Bina Bangsa;
4. PT Kreasi Anak Indonesia;
5. PT Piranti Alphabet Perkasa;
6. PT Smartec Teknologi Indonesia;
7. PT Digital Micro Indonesia;
8. PT Danafix Online Indonesia;
9. PT Solid Fintek Indonesia;
10. PT Sejahtera Sama Kita;
11. PT Klikcair Magga Jaya;
12. PT Sahabat Mikro Fintek; dan
13. PT Plus Ultra Abadi.
Berdasarkan data yang dirilis OJK, terdapat dua jenis penyelenggaran pinjaman online yaitu yang terdaftar dan yang sudah berizin.
Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
Pinjol terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Artinya, saat ini seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.
Pinjol dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online, diimbau untuk memastikan apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.
Berdasarkan data OJK, berikut daftar penyelenggara pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021.
Daftar Pinjol Berizin OJK 6 Oktober 2021:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. Kimo
6. TOKO MODAL
7. UANG TEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGo
17. KoinP2P
18. Pohondana
19. Mekar
20. AdaKami
21. ESTA CAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. Awan Tunai
34. Dana Kini
35. Singa
36. DANA MERDEKA
37. EASYTCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. KlikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. Cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. Dhanapala
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha Syariah
59. Invoila
60. Sandes One Stop Solution
61. Dana Bagus
62. UKU
63. Kredito
64. Ada Pundi
65. ShopeePayLater
66. Modal nasional
67. Komunal
68. Restoc.ID
69. TaniFund
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. Qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. danain
86. Indosaku
87. Jembatan Emas
88. EDUFUND
89. Gandeng Tangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. Danabijak
93. Danafix
94. AdaModal
95. SamaKita
96. KlikCair
97. SAMIR
98. UATAS
Daftar Pinjol yang Terdaftar di OJK 6 Oktober 2021:
1. TunaiKita
2. Cashwagon
3. Findaya
4. CROWDE
5. KawanCicil
6. Asetku
7. ETHIS
8. KAPITALBOOST
Cara Pemerintah Berantas Pinjaman Online Ilegal
Menanggapi maraknya aduan masyarakat terkait penipuan pinjaman online ilegal, Pemerintah melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:
Pencegahan
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
3. Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
4. Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan Pengaduan Masyarakat Soal Penipuan Pinjol
1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
Penegakan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal
1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
Editor: Iswara N Raditya