Menuju konten utama

Pinjaman Online Resmi OJK 2021 dan Beda Pinjol Terdaftar-Berizin

Daftar penyelenggara pinjaman online resmi yang berizin dan terdaftar di OJK periode Oktober 2021.

Pinjaman Online Resmi OJK 2021 dan Beda Pinjol Terdaftar-Berizin
Ilustrasi pinjaman online. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 13 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang telah mengantongi izin OJK per 6 Oktober 2021.

Dengan hadirnya 13 fintech lending ini maka jumlah penyelenggara pinjaman online berizin OJK kini menjadi 98.

Berikut daftar 13 penyelenggara pinjaman online berizin OJK 2021, yaitu:

1. PT FinAccel Digital Indonesia;

2. PT Sens Teknologi Indonesia;

3. PT Fintech Bina Bangsa;

4. PT Kreasi Anak Indonesia;

5. PT Piranti Alphabet Perkasa;

6. PT Smartec Teknologi Indonesia;

7. PT Digital Micro Indonesia;

8. PT Danafix Online Indonesia;

9. PT Solid Fintek Indonesia;

10. PT Sejahtera Sama Kita;

11. PT Klikcair Magga Jaya;

12. PT Sahabat Mikro Fintek; dan

13. PT Plus Ultra Abadi.

Berdasarkan data yang dirilis OJK, terdapat dua jenis penyelenggaran pinjaman online yaitu yang terdaftar dan yang sudah berizin.

Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

Pinjol terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Artinya, saat ini seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.

Pinjol dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online, diimbau untuk memastikan apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

Berdasarkan data OJK, berikut daftar penyelenggara pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021.

Daftar Pinjol Berizin OJK 6 Oktober 2021:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. Dompet Kilat

5. Kimo

6. TOKO MODAL

7. UANG TEMAN

8. Modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGo

17. KoinP2P

18. Pohondana

19. Mekar

20. AdaKami

21. ESTA CAPITAL FINTEK

22. KREDITPRO

23. FINTAG

24. RUPIAH CEPAT

25. CROWDO

26. Indodana

27. JULO

28. Pinjamwinwin

29. DanaRupiah

30. Taralite

31. Pinjam Modal

32. ALAMI

33. Awan Tunai

34. Dana Kini

35. Singa

36. DANA MERDEKA

37. EASYTCASH

38. PINJAM YUK

39. FinPlus

40. UangMe

41. PinjamDuit

42. DANA SYARIAH

43. BATUMBU

44. Cashcepat

45. KlikUMKM

46. Pinjam Gampang

47. Cicil

48. lumbungdana

49. 360 KREDI

50. Dhanapala

51. Kredinesia

52. Pintek

53. ModalRakyat

54. SOLUSIKU

55. Cairin

56. TrustIQ

57. KLIK KAMI

58. Duha Syariah

59. Invoila

60. Sandes One Stop Solution

61. Dana Bagus

62. UKU

63. Kredito

64. Ada Pundi

65. ShopeePayLater

66. Modal nasional

67. Komunal

68. Restoc.ID

69. TaniFund

70. Ringan

71. Avantee

72. Gradana

73. Danacita

74. IKI Modal

75. Ivoji

76. Indofund.id

77. iGrow

78. Danai.id

79. DUMI

80. LAHAN SIKAM

81. Qazwa.id

82. KrediFazz

83. Doeku

84. Aktivaku

85. danain

86. Indosaku

87. Jembatan Emas

88. EDUFUND

89. Gandeng Tangan

90. PAPITUPI SYARIAH

91. BantuSaku

92. Danabijak

93. Danafix

94. AdaModal

95. SamaKita

96. KlikCair

97. SAMIR

98. UATAS

Daftar Pinjol yang Terdaftar di OJK 6 Oktober 2021:

1. TunaiKita

2. Cashwagon

3. Findaya

4. CROWDE

5. KawanCicil

6. Asetku

7. ETHIS

8. KAPITALBOOST

Cara Pemerintah Berantas Pinjaman Online Ilegal

Menanggapi maraknya aduan masyarakat terkait penipuan pinjaman online ilegal, Pemerintah melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:

Pencegahan

1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.

2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.

3. Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.

4. Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan Pengaduan Masyarakat Soal Penipuan Pinjol

1. Membuka akses pengaduan masyarakat.

2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

Penegakan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal

1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.

2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya