tirto.id - Koalisi Ojol Nasional mendesak perbaikan tarif ojek online (ojol) melalui Revisi Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 5 tentang Penetapan Tarif. Revisi aturan tersebut penting agar pemerintah tidak hanya mengedepankan kepentingan komersil.
Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Thohir, menyebut, pemerintah selama ini lepas tangan dalam penetapan tarif ojol. Padahal, driver ojol tersebut tidak memiliki payung hukum untuk beraktivitas hingga saat ini.
"Kita merasa belum ada aturan main, sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata dia di lokasi aksi depan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Rahman menjelaskan, perusahaan selaku aplikator diberikan kewenangan yang lebih hingga tidak memberikan keadilan bagi para driver dalam aturan yang berlaku saat ini. Padahal, driver di lapangan mendapatkan potongan besar dari setiap pesanan sementara aplikator hanya menikmati hasil pesanan pengguna.
"Makanya hari ini kami turun ke lapangan ingin meminta kepada pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut. Sehingga para aplikator tidak semena-mena dengan harga," ucap Rahman.
Rahman mendesak, pemerintah harus turun menjadi pemberi keadilan untuk tarif yang berlaku bagi driver, terutama bagi driver ojol untuk pengantaran barang dan makanan yang jauh berbeda dari jasa pengantaran orang (ride).
"Ada beberapa program yang diciptakan aplikator dengan sungguh tidak manusiawi. Ada yang Rp5 ribu, Rp6 ribu, Rp7 ribu. Dengan tarif itu bisa kita bayangkan apakah mungkin menghadapi kehidupan zaman sekarang?" ungkap Rahman.
Rahman mengeklaim, sekitar 2.500 driver turun berdemonstrasi pada Kamis (29/8/2024). Semua pedemo itu memilih libur demi menyuarakan tuntutannya.
Dia menambahkan, aksi ini hanya akan berlaku di Patung Kuda Arjuna. Oleh karena itu, Rahman membantah bahwa ada informasi demo di depan kantor Grab dan Gojek.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher