tirto.id - Perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas sekaligus Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, mempersoalkan penyandang disabilitas mental yang menjadi saksi tanpa disumpah dalam revisi UU KUHAP.
Dia menilai hal tersebut sangat berbahaya karena kesaksiannya berpotensi besar hanya akan dianggap sebagai keterangan ringan semata. Seharusnya, katanya, status penyandang disabilitas sebagai saksi setara dengan saksi lain pada umumnya.
“Saya ingin menggarisbawahi betapa berbahayanya apabila kesaksian itu dari penyandang disabilitas mental itu tidak di bawah sumpah. Bayangkan aja ya, kalau misalnya dia, kita tahu bahwa sumpah itu, keterangan di luar sumpah itu hampir enggak ada harganya ya,” ucap Yeni di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Karena dianggap sekadar keterangan. Bobotnya lebih rendah dan hanya sebagai informasi tambahan,” tambahnya.
Padahal, dia menilai penyandang disabilitas mental terutama bergender perempuan sangat rawan mengalami tindak pelecehan seksual. Dengan begitu, apabila kesaksian mereka tidak di bawah sumpah, maka kesaksiannya tak akan kuat. Apalagi, katanya, kasus kekerasan seksual seringkali hanya melibatkan korban dan pelaku saja.
“Kalau kesaksiannya tidak di bawah sumpah, pada saat kejadiannya hanya korban dan pelaku, gimana coba? Rawan sekali,” ucapnya.
Dia pun memandang Pasal Nomor 208 Ayat 1 revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih terbilang rawan bagi penyandang disabilitas mental.
Pasal itu menyebut bahwa orang dengan sakit ingatan dan sakit jiwa tidak perlu diambil sumpah saat diminta keterangan dalam sebuah kasus pidana. Maka dari itu, dia ingin agar hanya psikiater atau ahli di bidangnya yang bisa menentukan kondisi penyandang disabilitas, alih-alih penyidik.
“Sebagian besar anggota organisasi saya itu ada yang dosen ada yang entrepreneur, macem-macem lah. Tidak berarti semua orang yang punya masalah kejiwaan, bipolar, skizofrenia, itu tidak bisa apa-apa. Itu zaman dulu tuh, zaman belum ada pengobatan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, juga meminta agar penyandang disabilitas sebagai saksi dijamin dalam RUU KUHAP. Fajri pun menyebut jaminan kesaksian seorang disabilitas sebagai saksi belum terpenuhi.
Fajri menaparkan, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 45 dalam RUU KUHAP, dikatakan bahwa saksi bisa memberikan keterangan suatu peristiwa apabila melihat, mendengar, dan mengalaminya sendiri. Dia pun menilai penggunaan diksi mendengar dan melihat menjadi kendala bagi para penyandang disabilitas dalam memberikan kesaksian ketika mengalami kejadian pidana.
“Kita tahu sendiri bahwa kondisi penyandang disabilitas memang memiliki hambatan di beberapa ragam disabilitas,” ucapnya.
“Tidak semua manusia memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dengan mendengar dan melihat. Hal inilah yang membuat perkataan yang didengarnya sendiri dan perkataan yang dialaminya sendiri menjadi diskriminatif,” imbuh Fajri.
Maka dari itu, dia mengusulkan agar diksi mendengar dan melihat untuk diganti agar penyandang disabilitas dapat memberikan kesaksian. Selama kesaksian yang disampaikan berkaitan, katanya, maka bisa digunakan untuk kepentingan pengadilan.
“Ada langkah reduksi alternatif yaitu menghilangkannya sepenuhnya karena masalah bagaimana seseorang mendapatkan informasi sebenarnya menjadi sesuatu yang tidak perlu kaku seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fajri pun mengatakan ada sejumlah kasus yang terhenti lantaran penegak hukum dan penyandang disabilitas gagal berkomunikasi ketika menyampaikan kesaksian dan bukti. Oleh karena itu, dia berharap penegak hukum bisa mengakomodasi. Dia meminta penegak hukum dapat mengakomodasi atau memfasilitasi bagi penyandang disabilitas agar pesan tersampaikan secara baik.
“Keberadaan akomodasi yang memadai sangat penting bagi penyandang disabilitas yang terlibat dalam pemeriksaan,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































