Menuju konten utama

Koalisi Desak Tahan 2 Polisi Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi

Dua anggota Polda Jawa Timur Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi, mereka merupakan anggota polisi aktif Polda Jawa Timur.

Koalisi Desak Tahan 2 Polisi Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi
Seorang jurnalis mengenakan kaos bertuliskan "Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis" saat aksi solidaritas di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (8/4/2021).air. ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

tirto.id - Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya Fatkhul Khoir menyatakan pihaknya selaku pendamping hukum Nurhadi, kecewa karena Kejaksaan Negeri Tanjung Perak belum menahan dua tersangka penganiayaan.

"Pihak kejaksaan hingga hari ini tidak menahan dua tersangka. Memang penahanan merupakan hak subjektif penyidik, tapi ada beberapa pertimbangan," ujar Fatkhul, Jumat (27/8/2021).

Dua tersangka dalam kasus ini ialah Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, mereka merupakan anggota polisi aktif Polda Jawa Timur.

Mereka dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fatkhul heran mengapa keduanya masih berdinas.

“Kami menjadi ragu, walaupun jaksa mengatakan polisi membutuhkan dua personel ini. Apakah polisi ada kesengajaan melindungi dua tersangka? Ini yang harusnya jadi pertimbangan utama (kejaksaan untuk menahan tersangka),” terang dia.

Salawati Taher, anggota LBH Lentera, berpendapat serupa. Merujuk kepada pasal-pasal penjerat kedua tersangka, mestinya dua polisi itu mendekam di sel. Misalnya, Pasal 170 yang memungkinkan para tersangka ditahan. Bahkan sejak proses penyidikan, kepolisian tidak menahan Purwanto dan Firman.

Tak hanya itu, pihak kejaksaan dianggap tak mempertimbangkan kondisi Nurhadi yang kini masih trauma.

“Seharusnya itu jadi pertimbangan jaksa untuk menahan tersangka penganiayaan,” kata Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Erick Tanjung.

Pada 24 Agustus, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan melimpahkan berkas dua tersangka ke pengadilan.

”Dalam waktu dekat kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi.

Nurhadi, jurnalis Tempo yang dianiaya, mengaku ketika ia disekap dan disiksa selama dua jam di gudang Graha Samudra TNI Angkatan Laut Bumimoro, Surabaya. Ada yang menyuruh terduga penganiaya membuang dirinya ke laut.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi ingin mewawancarai eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, usai resepsi pernikahan anak terduga pelaku korupsi pajak itu rampung. Dia tak berhasil mewawancarai si narasumber, malah ia dianiaya oleh beberapa orang.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali