Menuju konten utama

Nurhadi Tak Bisa Pulang karena Tersangka Penganiayaan Belum Ditahan

Jurnalis Tempo, Nurhadi masih ditempatkan di rumah aman LPSK karena dua polisi tersangka penganiayaan belum ditahan.

Nurhadi Tak Bisa Pulang karena Tersangka Penganiayaan Belum Ditahan
Seorang jurnalis mengenakan kaos bertuliskan "Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis" saat aksi solidaritas di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (8/4/2021).air. ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

tirto.id - Para tersangka penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi belum ditahan meski berkas perkara telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 27 Mei 2021.

Hal itu diketahui setalah kuasa hukum korban, M Fatkhul Khoir menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Jawa Timur kemarin, Selasa (15/6/2021).

“Padahal karena tersangka yang belum ditahan, Nurhadi belum bisa pulang ke rumahnya dan harus berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumah aman,” kata Fatkhul dalam keterangan tertulis, Selasa.

Berdasarkan pertimbangan LPSK, Nurhadi selaku korban penyekapan dan penganiayaan yang didua dilakukan sejumlah polisi itu belum bisa pulang ke rumahnya. Nurhadi sudah berada di rumah aman selama tuga bulan.

Fatkhul mempertanyakan alasan penyidik tidak menahan tersangka Purwanto dan Firman. Ia juga belum mengetahui apakah kedua polisi itu telah mendapat sanksi internal dari lembaga Bhayangkara.

"Kami sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri. Kami mendesak agar Polri juga memberikan sanksi internal kepada kedua orang itu,” kata Fatkhul.

Sementara itu, dalam rekonstruksi yang berlangsung pada 19 Mei di gedung Graha Samudra Bumimoro sebagai lokasi penganiayaan, muncul informasi baru mengenai keterlibatan seorang anggota polisi yang juga menantu Angin Prayitno Aji--tersangka suap di Direktorat Jenderal Pajak yang ditangani KPK--.

Akan tetapi, saat rekonstruksi dilakukan, keterangan itu belum masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik. Sehingga usai rekonstruksi, penyidik kembali memanggil Nurhadi untuk membuat BAP tambahan.

“Dalam pemeriksaan tambahan itu dimasukkan keterangan baru dari korban, yang menyatakan bahwa ada keterlibatan dari seorang anggota polisi yang menurut penelusuran kami ternyata adalah menantu Angin Prayitno Aji,” ucap Salawati, anggota kuasa hukum Nurhadi.

Menurut Salawati, merujuk pada keterangan korban dan dari berbagai barang bukti bahwa ada banyak orang yang terlibat. Penyidik juga diminta mengusut orang dengan panggilan ‘Bapak’.

Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro, 27 Maret 2021. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jawa Timur.

Pria itu berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin. Kedatangan wartawan ke lokasi membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak kartu sim di ponsel miliknya, serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponselnya.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur. Para tersangka dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, subsidair Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan subsidair pasal 355 ayat (1) KUHP.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli membenarkan bahwa berkas perkara telah diberikan ke pihak jaksa. “Berkasnya sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum. Tersangkanya sesuai di laporan polisi,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (16/6/2021).

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN JURNALIS TEMPO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan