Menuju konten utama

Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi harus diusut tuntas.

Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi
Sejumlah wartawan melakukan unjuk rasa, di depan Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

tirto.id - Jurnalis Tempo Nurhadi mengalami dugaan penganiayaan, penculikan, dan ancaman pembunuhan. Pelaku diduga aparat penegak hukum. Nurhadi mendapat perlakuan intimidatif saat sedang bertugas mengusut perkara dugaan korupsi pajak yang melibatkan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Kasus tersebut sedang ditangani KPK.

Selain mengalami robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan, alat kerja Nurhadi berupa ponsel dan kartu SIM juga dirusak pelaku.

“Pelakunya diduga berjumlah 10 sampai dengan 15 orang. Identitas pelaku yang ia ingat hanya dua orang dari unsur kepolisian,” ujar Ketua AJI Surabaya Eben Haezer kepada reporter Tirto, Senin (29/3/2021).

Pada 28 Maret 2021, koalisi sipil di Surabaya melaporkan kejadian nahas Hadi ke Polda Jawa Timur. Laporan tercatat dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor adalah anggota kepolisian bernama Purwanto dkk. Ia diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU 40/1999 tentang Pers.

Hadi sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

“Kami menunggu undangan selanjutnya dari Polda Jatim, tapi kami berharap prosesnya cepat,” imbuh Eben.

Perilaku intimidatif tersebut terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi mendatangi resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya. Nurhadi hendak mendapatkan keterangan Angin, namun diadang pihak panitia.

Pihak yang diduga ajudan Angin mendorong Hadi menjauh dari gedung. Telepon genggam Hadi dirampas, dirusak, ia juga diancam pembunuhan.

Seorang terduga dari TNI membawa Hadi ke pos dan menanyakan identitas. Hadi sempat akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak namun para pelaku urung dan kembali ke gedung resepsi. Di sana Hadi kembali diinterogasi dan mendapatkan pukulan, tendangan, penamparan, hingga ancaman pembunuhan.

Para pelaku menawarkan Rp600 ribu kepada Hadi sebagai uang pengganti kerugian namun Hadi tolak. Pada pukul 22.25, Hadi tidak langsung dipulangkan, ia dibawa ke Hotel Arcadia oleh dua orang terduga dari kepolisian.

Dua anggota terduga polisi baru memulangkan Hadi pada 28 Maret 2021 pukul 01.10. Mereka mengantar Hadi sampai tepat depan rumah pukul 02.00.

Sampai berita ini ditulis, Hadi sudah mengalami pemulihan fisik namun kondisi psikologisnya masih mengalami trauma.

“Mas Hadi saat ini di rumah aman. Keluarganya pun kami berikan pendampingan,” tutur Eben.

Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan AJI Indonesia menyebutkan kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan, sementara pada 2019 tercatat 79 kasus atau meningkat 32 persen.

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media terutama media siber.

Sementara AJI Indonesia mencatat pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mendesak kepolisian untuk mengusut kasus secara tuntas. Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di mana pun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers,” ujar Ade dalam keterangan tertulis.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko berjanji akan segera menindaklanjuti laporan Koalisi Sipil untuk Nurhadi. Ia menyesali insiden tersebut dan berharap insiden semacam ini tidak terulang lagi.

“Media merupakan mitra kerja kami dan kami berharap adanya komunikasi yang baik antara aparat yang bertugas dilapangan untuk menghargai awak media yang sedang mengemban tugas jurnalistik,” ujarnya kepada reporter Tirto, Senin.

Selain desakan penuntasan kasus kekerasan, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga mendesak agar KPK mengedepankan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam mengusut perkara yang menjerat Angin. Sejauh ini KPK dinilai belum secara benderang mengumumkan nama-nama para tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pajak.

“Pemukulan itu harusnya jadi sinyal untuk KPK untuk tidak lagi menggantung perkara itu,” ujar Kurnia kepada reporter Tirto, Senin.

Sejauh ini KPK baru melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Angin dan lima orang lainnya berinisial RAR, AIM, DR, VL, dan AS sejak 8 Februari 2021. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat antara lain, kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan, rumah pegawai Jhonlin, kantor pusat Bank Panin, dan kantor pusat PT Gunung Madu Plantations. Sementara untuk pemeriksaan, KPK baru memeriksa Febrian selaku PNS Kemenkeu.

“Kalau orang itu sudah ditetapkan tersangka, panggil dia sebagai tersangka dan tahan, akan proses hukumnya bisa cepat dan publik bisa lihat penanganan perkaranya secara clear,” tutur Kurnia.

Plt Juru Bicara Bidang KPK Ali Fikri mengatakan pihak penyidik masih melakukan analisis hasil penggeledahan sejumlah tempat. Nantinya hasil tersebut akan berkembang ke tahap penyitaan. “Juga pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Ali kepada reporter Tirto, Senin.

Reporter Tirto coba menghubungi Angin Prayitno Aji, namun pesan singkat hanya centrang satu dan sambung telepon menunjukan nomornya tidak dapat dihubungi.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino