Menuju konten utama

Jurnalis Tempo Nurhadi Laporkan Kasus Penganiayaan ke Propam Polri

Tak hanya ke Propam Mabes Polri, Nurhadi &  LBH Pers juga akan melaporkan kasus penganiayaan ke Ombudsman dan Kompolnas.

Jurnalis Tempo Nurhadi Laporkan Kasus Penganiayaan ke Propam Polri
Sejumlah wartawan melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum Pers mendampingi Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya yang menjadi korban kekerasan aparat saat menjalankan tugas jurnalistiknya, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Mereka melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa lelaki itu.

"Tujuan kami ke Mabes Polri karena memang dugaan pelaku [penganiaya] orang-orang di Polda [Jawa Timur], sehingga penting Propam Mabes Polri untuk memantau kasus ini. Tadi kami diterima, diberikan tanda terima surat dan pelapornya adalah Nurhadi," ucap Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers yang juga kuasa hukum pelapor, Selasa (30/3/2021).

Pihak LBH Pers juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS) untuk perlindungan saksi perkara. Tak hanya ke Propam Mabes Polri, mereka juga akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman dan Kompolnas.

"Karena pelakunya adalah pejabat publik yang menerima dana publik. Ombudsman perlu turun dan beberapa lembaga lain, kami dorong untuk memantau kasus ini, termasuk Kompolnas," jelas Ade.

Nurhadi mengalami dugaan penganiayaan, penculikan, dan ancaman pembunuhan. Pelaku diduga aparat penegak hukum. Nurhadi mendapat perlakuan intimidatif saat sedang bertugas mengusut perkara dugaan korupsi pajak yang melibatkan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Kasus tersebut sedang ditangani KPK.

Selain mengalami robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan, alat kerja Nurhadi berupa ponsel dan kartu SIM juga dirusak pelaku.

“Pelakunya diduga berjumlah 10 sampai dengan 15 orang. Identitas pelaku yang ia ingat hanya dua orang dari unsur kepolisian," ujar Ketua AJI Surabaya Eben Haezer kepada reporter Tirto, Senin (29/3).

Pada 28 Maret 2021, koalisi sipil di Surabaya melaporkan kejadian nahas Hadi ke Polda Jawa Timur. Laporan tercatat dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor adalah anggota kepolisian bernama Purwanto dkk. Ia diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU 40/1999 tentang Pers.

Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan AJI Indonesia menyebutkan kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan, sementara pada 2019 tercatat 79 kasus atau meningkat 32 persen.

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media terutama media siber.

Sementara AJI Indonesia mencatat pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto